Senin, 13 Agustus 2012

SE Menakertrans, Perusahaan Outsourching Yang Melanggar

Sehubungan banyaknya laporan dari serikat pekerja tentang perusahaan outsourching yang melanggar maka Menakertrans mengeluarkan Surat Edaran agar dilakukan pendataan dan evaluasi terhadap perusahaan outsourching. Pendataan dan evaluasi ini dilakukan sampai paling lambat 14 Agustus 2012.

Klik disini Surat Edaran dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar