Senin, 13 Agustus 2012

PHK Itu Masih Proses Kasasi di Mahkamah Agung


Tujuan utama kita membentuk serikat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan bagi anggota dan keluarganya. 


LBH Palembang

Masih kita ingat bahwa beberapa waktu yang lalu perusahaan melakukan PHK terhadap dua anggota SPPT TeL dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang menerima suatu pemberian dari seorang pimpinan kontraktor yang mengerjakan pipa fire hydrant di PT. TeL.  Proses ini telah melalui tahapan bipartit, tripartit, putusan Pengadilan Hubunga Industrial (PHI) pada Pengadilan Negri (PN) Palembang dan saat ini masih dalah proses Kasasi PHI pada Mahkamah Agung.

Tim Advokasi SPPT TeL

 Beberapa catatan yang bisa kita ambil sebagai pelajaran sampai saat ini adalah:
1.       Proses ini memberi kita pengalaman untuk menyelesaikan perselisihan sampai tingkat terakhir di Mahkaman Agung.
2.       Perusahaan tidak membayar upah terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap,  hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan dimana dituliskan bahwa semua pihak harus melaksanakan hak dan kewajibannya sampai proses PPHI selesai.
3.       Inkonsistensi terhadap penerapan nilai disiplin dimana perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan yang menerima suatu pemberian dari kontraktor tetapi memberi pekerjaan kepada kontraktor yang melakukan suap.
4.       Sepertinya Yukichi Nakamura perlu menjelaskan kepada karyawan apa yang ia maksud ketika menuliskan: “ketika anda dihadapkan pada sebuah pilihan antara integritas dan keuntungan, pilihlah integritas tanpa ragu-ragu”.  
5.       Mendorong Komite Penghargaan dan Kepatuhan (CCC) untuk melakukan investigasi terhadap poin nomor 3 diatas. (*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar