Negara mendukung & menjamin
aktivitas hak ibu menyusui saat bekerja agar dapat terus memberikan ASI
eksklusif selama 6 bulan meskipun harus bekerja. Konvensi ILO No. 183,
Undang-Undang Tenaga Kerja, UU Kesehatan mengatur hak ibu menyusui di Indonesia
Alangkah bahagia apabila kita telah
menjadi seorang ibu, menjadi ibu adalah anugerah tersendiri bagi perempuan.
Sebagai seorang ibu tentunya kita menginginkan yang terbaik untuk anak, salah
satunya termasuk memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan. Namun, sering kali
aktifitas menyusui terhalang berbagai masalah ketika cuti melahirkan yang
dimiliki sang ibu habis. Cuti melahirkan di Indonesia yang hanya 3 bulan, lalu
apa yang terjadi saat ibu menyusui harus kembali bekerja?
Untungnya, Negara mendukung aktivitas hak ibu menyusui saat bekerja. Bentuk
dukungan tersebut terlihat dari peraturan-peraturan yang memberikan
waktu/kelonggaran dan fasilitas yang layak bagi ibu untuk menyusui bayinya.
Negara juga menjamin hak ibu menyusui agar dapat terus memberikan ASI eksklusif
selama 6 bulan meskipun harus bekerja.
Berikut adalah peraturan dan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut:
I. Konvensi ILO No. 183 tahun 2000 pasal 10 mengenai Ibu
Menyusui
1) Perempuan harus diberi hak istirahat harian atau
pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya.
2) Berapa lama istirahat menyusui atau pengurangan jam
kerja harian ini akan diberikan, banyaknya dalam sehari, lamanya tiap-tiap
istirahat dan cara-cara pengurangan jam kerja harian ini diatur berdasarkan
hukum dan kebiasan nasional. Istirahat dan pengurangan jam kerja harian ini
harus dihitung sebagai jam kerja dan dibayar.
* Negara anggota
wajib menjamin hak ibu menyusui untuk tidak bekerja. Indonesia baru mengadopsi peraturan ini, belum
meratifikasinya.
II.
Pasal 83 Undang – Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Pekerja/buruh
perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan
selama waktu kerja.
III.
Pasal 128 Undang - Undang No. 39/2009 tentang Kesehatan
1)
Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam)
bulan, kecuali atas indikasi medis
2)
Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan
fasilitas khusus
3)
Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di
tempat kerja dan di tempat sarana umum
IV.
Pasal 2
Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No. 48/MEN.PP/XII/2008,
PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/MENKES/ PB/XII/2008 tahun 2008 tentang Peningkatan
Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja
Tujuan peraturan
bersama ini adalah untuk memberi hak ibu menyusui yang berupa kesempatan dan
fasilitas kepada ibu bekerja untuk memberikan/memerah ASI selama waktu kerja
dan menyimpan ASI perah tersebut.
* Karena sifatnya imbauan, perusahaan
yang tidak menyediakan ruang menyusui atau pojok ASI tidak diberikan sanksi.
V.
Pasal 49 ayat 2 Undang-undang No. 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia
Wanita berhak
untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau
profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau
kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
“perlindungan khusus terhadap fungsi reproduksi” yang dimaksud
disini adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan haid, hamil, melahirkan
dan pemberian kesempatan untuk menyusui anak.
Dengan
diaturnya hak ibu menyusui di peraturan – peraturan perundangan di atas, Ibu
mempunyai pegangan untuk menuntut haknya. Namun sayangnya, masih ada peraturan
–peraturan yang belum tersosialisasi dengan baik. Seorang ibu yang tidak mendapatkan
haknya untuk memerah ASI atau menyusui bayinya dapat melakukan pendekatan,
pemberian pemahaman mengenai pentingnya ASI kepada pihak manajemen atau
pimpinannya. Para Ibu juga bisa memperjuangkan hak menyusui lewat serikat
pekerja apabila perusahaan Anda memiliki serikat.
Namun belum semua Perusahaan terutama
di Indonesia
yang menerapkan hak menyusui ini dengan alasan akan mengurangi jam kerja. Masih
perlu perjuangan panjang dan keseragaman visi terutama untuk Pekerja perempuan
berani menyuarakan hak yang semestinya bisa didapat dan dapat diterapkan di
seluruh sektor pekerjaan.
Sumber
:
Asosiasi Ibu
Menyusui Indonesia
[http://aimi-asi.org/]
Kontributor:
Rini A. Santi
Koordinator Bidang Gender SPPT TeL
(nfs)
(nfs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar