Selasa, 03 April 2012

Jangan Halangi Keterbukaan Atas Informasi Upah Buruh

Klik Disini Poster Kampanye Keterbukaan Upah
Keterbukaan informasi upah buruh memberikan gambaran pentingnya semua pihak menghargai hak serikat buruh terhadap beragam informasi, khususnya mengenai keterbukaan atas upah anggotanya.

Adalah kenyataan, serikat buruh tidak mempunya informasi yang cukup terkait dengan upah anggotanya, dan seringkali perusahaan tidak memberikan informasi tersebut atas dasar bahwa upah adalah rahasia.

Keterbukaan atas upah memudahkan serikat buruh untuk mengupayakan perlindungan dan advokasi yang maksimal bagi anggotanya di tempat kerja masing-masing.

Keterbukaan informasi ini juga sejalan dengan salah satu hak serikat buruh terhadap informasi dan konsultasi (Union Right of INformation and Consultation) sebagaimana termuat dalam standar-standar perburuhan internasional.

Hak untuk tahu adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yaitu Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

(Tulisan pada poster kampanye keterbukaan upah)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar