Selasa, 06 Maret 2012

Mustahil Membangun Disiplin Dengan Cara Yang Tidak Disiplin

Sesungguhnya tentang pekerjaan dan penghidupan yang layak sudah diatur pada UUD Republik Indonesia, oleh karena itu setiap pelanggaran atasnya adalah pelanggaran konstitusional dan pelanggaran atas hak asasi manusia.

Manajemen PT. TeL mengeluarkan Memo No. 110 yang digunakan sebagai dasar memotong upah karyawan yang mengalami kelainan pada absensinya yaitu lupa/tidak tercatat kehadirannya pada mesin absensi.

Padahal jauh-jauh hari antara serikat pekerja dan manajemen telah sepakat dan menandatangani PKB yang untuk kasus semacam ini akan dinyatakan sebagai terlambat/pulang cepat.

Menggunakan asas no work no pay hanya untuk kelainan pada absensi diatas adalah tidak tepat karena selalu ada kemungkinan karyawan yang mengalami kelainan absensi sesungguhnya adalah bekerja pada hari itu yang bisa dibuktikan dengan cara tertentu.

Pemotongan upah dengan cara diatas adalah melanggar hak karyawan atas upah yang seharusnya ia terima setelah melakukan kewajibannya bekerja.

Serikat sudah berupaya mengingatkan manajemen atas pelanggaran PKB ini tetapi pihak manajemen justru membangun argumentasi bahwa yang dilakukannya adalah untuk meningkatkan disiplin dan sudah sesuai dengan PKB.

Pendangkalan makna disiplin dengan hanya melihat dari sisi kelainan absensi adalah sumber dari kegagalan membangun disiplin, dimana disiplin sesungguhnya adalah jauh lebih luas dari sekedar absensi.  Disiplin adalah kepatuhan terhadap semua norma dan kesepakatan yang ada.

Keputusan Direksi hirarkinya dibawah PKB karena itu tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan PKB yang sudah disepakati bersama.

Ketidak patuhan manajemen atas PKB adalah contoh tidak disiplin atas peraturan dan kesepakatan yang ada.

Kiranya disiplin terwujud di PT. TeL melalui keteladanan kita sehari-hari karena mustahil membangun disiplin dengan cara yang tidak disiplin.

Oleh: Nelson F. Saragih-Penasehat SPPT TeL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar