Rabu, 29 Februari 2012

Update Kasus Kecelakaan Kerja Bajongga

Ketidak jelasan status kecelakaan kerja yang dialami Bajongga, anggota Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (SPPT TeL) telah mengakibat perusahaan mengeluarkan surat PHK dengan alasan sakit berkepanjangan.  Keputusan Pengawas Disnaker Sumatera Selatan yang menetapkan sebagai penyakit akibat kerja di tolak oleh pihak Jamsostek Muara Enim dengan melakukan banding kepada Menakertrans.

Khamid Istakhori (Sekretaris Jenderal KSN) telah membicarakan permasalah ini dengan Dirjen Binawas Kemenakertrans dimana Dirjen menyampaikan akan mempelajari berkas banding dari Jamsostek, terjun ke PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper dalam waktu dekat dan akan memutuskan kasus ini dengan melibatkan dokter ahli.


Bajongga dan anaknya (pakaian putih) bersama Pengurus SPPT  TeL.

Ketika berkunjung kerumah Bajongga belum lama ini, Pengurus SPPT TeL melihat bahwa kondisi korban saat ini banyak mengalami kemajuan walau belum mampu berbicara dan menggunakan tangan kanannya serta sisi tubuh bagian kanannya masih belum pulih seperti sedia kala.

Langkah advokasi berikutnya sedang direncanakan untuk memastikan keadilan bagi Bajongga dan keluarganya.

Sumber: Newsletter FSP2KI No. 28

2 komentar:

  1. semoga kita dapat berkumpul dan bekerja bersama seperti dulu sobat..kami.akan trus memperjuangkan hak2 yg menjadi milikmu

    BalasHapus
  2. Iyo dag, kangen samo jongga, mudah2an cpet ngumpul lg . . .

    BalasHapus