Jumat, 18 Maret 2011

Ganti Kerugian Menurut PKB

Dalam PKB hanya ada 2 (dua) hal yang dapat mengakibatkan pembayaran ganti kerugian dari pekerja kepada perusahaan, yaitu:

1. Pekerja yang mengundurkan diri didalam masa ikatan dinas setelah mengikuti training di luar negri.
Rumus ganti rugi jika Pekerja mengundurkan diri dalam masa ikatan dinas.
                GR          =     SID x TB
                                           LID
                TB           =  Total biaya (Rp)
                LID          =  Lamanya ikatan dinas (bulan)
                SID         =  Sisa ikatan dinas (bulan)
                GR          =  Ganti rugi (Rp)
(PKB Pasal 65 ayat 6)

2. Pekerja yang merusak atau menghilangkan barang milik perusahaan, maka ganti kerugian dilakukan melalui pemotongan bonus produksi.
“Pemotongan Bonus Produksi
kepada Pekerja yang merusak atau menghilangkan peralatan kantor, alat-alat produksi dan peralatan lainnya yang dimiliki oleh Perusahaan, baik sengaja maupun tidak sengaja, diwajibkan untuk
mengganti sesuai nilai buku dari bonus jasa produksi bulan bersangkutan dan bulan-bulan berikutnya sampai impas”.
(PKB Pasal 69. C)

Dengan demikian  ganti kerugian  yang dibebankan perusahaan kepada pekerja diluar ketentuan diatas adalah melanggar PKB yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Tingkat IV Pasal 67, sebagai berikut:
e.  Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan yang berlaku.
j. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain, baik yang merugikan Perusahaan maupun yang tidak merugikan Perusahaan.
r. Menyerang, memukul, berkelahi,  menganiaya, mengancam atau mengintimidasi sesama Pekerja, atasan atau Direksi  baik dalam lokasi kerja ataupun di luar lokasi kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar