Rabu, 15 September 2010

LBH Palembang Terima Tiga Pengaduan Terkait THR

Senin, 30 Agustus 2010 | 09:07 WIB 
TEMPO Interaktif, Palembang - Sejak dibukanya Posko THR oleh Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Palembang di awal Ramadan, setidaknya ada tiga pengaduan dari masyarakat terkait tunjangan hari raya ini.

Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya dan Sipil Politik LBH Palembang Andre Meilansyah mengatakan ada tiga laporan yang masuk, namun masih berbentuk konsultasi dan belum naik pada tahapan advokasi.
“Baru tiga yang melapor namun masih tahap konsultasi,” katanya, Senin (30/8).

Menurut Andre, satu laporan yang masuk mewakili 37 karyawan sebuah perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Karyawan outsourcing ini diduga terancam tidak mendapatkan THR. Sementara dua pelapor lain merupakan karyawan toko atau supermarket dan dari perusahaan jasa pengelolaan yang berada di Kota Palembang.

”Memang sedikit yang mau lapor, maka kami mengharapkan agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan dan berkonsultasi dengan kami jika bermasalah dengan persoalan perburuhan, terutama pelanggaran THR yang biasa terjadi saat mendekati Lebaran,” katanya.

Sejauh ini, LBH juga terus berkoordinasi dengan sejumlah serikat buruh yang ada di Sumatera Selatan sehingga semakin mudah dalam melakukan pemantauan. ”Kami juga melakukan investigasi ke pabrik, mal, lewat akses serikat pekerja,” ujarnya.

Dia mengatakan minimnya pekerja atau karyawan melapor lantaran khawatir laporannya berdampak fatal, yaitu bisa saja di-PHK sehingga pelanggaran-pelanggaran masih saja terjadi dan tidak bisa terpantau secara maksimal.
”Kita terus melakukan sosialisasi Undang-Undang Tenaga Kerja yang mengatur hak-hak karyawan. Kita juga mendorong agar serikat pekerja di perusahaan berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak karyawan,” jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Selatan Rizal Fathoni mengatakan setiap perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya paling lambat H-7 Lebaran bagi karyawannya. Jika melanggar, bukan tidak mungkin akan diberikan sanksi.

”Untuk itu, kita minta semua pihak melapor jika ada perusahaan yang melanggar. Kita akan berikan sanksi. Karyawan berhak mendapatkan hak mereka yaitu THR menjelang Lebaran,” katanya.
ARIF ARDIANSYAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar