Senin, 29 Maret 2010

MAKNA DIBALIK PENGUMUMAN BOD NO. 022/TEL-MGT/II/10 TANGGAL 16 FEBRUARI 2010

Hal: Pengunduran diri karyawan dan pesan manajemen.

Isi dari pengumuman ini menyatakan “Direksi PT. TelPP bersama ini memberitahukan kepada seluruh karyawan bahwa beberapa karyawan telah mengundurkan diri dari Perusahaan karena yang bersangkutan telah menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab untuk mendapat uang dari pemasok. Pelanggaran itu telah diproses melalui komite kepatuhan dan penghargaan”

Pengumuman ini terkesan sangat mulia karena menunjukkan ketegasan perusahaan terhadap pelaksanaan peraturan. Tetapi coba ingat siapa saja yang mengundurkan diri sebelum pengumuman ini dikeluarkan. Setidaknya terdapat beberapa manajer yang telah mengundurkan diri seperti Denny H. Makarim, Luqman Fauzi, Bambang Herawanto, Adrian Sartikon, seorang supervisor Gokma Lubis dan beberapa karyawan lain yang sebelumnya telah mengundurkan diri secara baik-baik.

Pengumuman ini memanfaatkan situasi pengunduran diri diatas bahwa seakan-akan mereka mengundurkan diri karena pelanggaran. Lihat kata “beberapa” pada pengumuman tersebut menunjukkan pelaku pelanggaran lebih dari satu orang. Jelaslah bahwa pengumuman Direksi tersebut telah mencemarkan nama baik mereka yang sebelumnya telah bekerja dengan tulus bagi perusahaan.

Pengumuman ini juga menyatakan bahwa apabila karyawan mengakui kesalahannya sebelum tanggal 5 Maret 2010 maka manajemen dapat mempertimbangkan keringanan sanksi atas kasus yang dilaporkan

Perlu kami sampaikan kepada segenap pekerja bahwa pernyataan tersebut mengandung makna diskriminatif karena memperlakukan orang secara berbeda-beda. Kata “dapat mempertimbangkan sanksi” juga mengandung makna “dapat tidak mempertimbangkan keringanan sanksi”. Pengakuan anda juga dapat dijadikan alat bukti adanya pelanggaran berat.

Menurut undang-undang ketenagakerjaan suatu pelanggaran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat apabila memenuhi syarat tertangkap tangan, adanya pengkuan atau dilaporkan oleh yang berwenang dengan sekurangnya dua saksi. (Tim Advokasi Pekerja SPPT TEL)

1 komentar: