Pemerintah sekarang dengan paket kebijakkan jilid IV tentang
Ekonomi dan upah buruh berupaya terus menarik minat investor dengan
mengkerdilkan UU 13/2003 .Pemerintah berencana merevisi UU No 13 thn 2003
tentang ketenagakerjaan Pasal - pasal yang akan di rubah :
1.
Perlindungan yang mencangkup
kesejahteraan,keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja
( pasal 35 ayat 3 ) DIHAPUS
2.
Menghilangkan jaminan hak atas
pekerjaan Sistem kontrak menjadi bebas bersyarat dan tidak lagi mengatur jenis
pekerjaan, waktu kontrak pun dirubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun ( pasal 59 ).
3.
Labour market flexibility Dengan
praktek outsourching yang tanpa memberikan batas jenis pekerjaannya, sehingga
berpotensi menjadi buruh bebas diperjualbelikan layaknya budak ( pasal 64 ).
4.
Istirahat' panjang bagi pekerja yg
telah memiliki masa kerja 6 tahun secara berturut-turut (pasal 79 ayat 2 ) DIHAPUS.
5.
PENGHASILAN YANG MEMENUHI PENGHIDUPAN YANG
LAYAK* bagi kemanusiaan diganti menjadi upah minimum memperhatikan kemampuan
sektor usaha yang paling lemah/marginal.
6.
STRUKTUR DAN SKALA upah hanya
berdasarkan golongan dan jabatan saja ,sedangkan untuk masa kerja, kompetensi
dan pendidikan ( pasal 92 ) DIHAPUS.
7.
FASILITAS KESEJAHTERAAN seperti KB ,TPA, perumahan pekerja, fasilitas
ibadah, rekreasi, olahraga, kantin dan fasilitas kesehatan ( pasal 100 ) DIHAPUS.
8.
MOGOK KERJA yang tidak memenuhi
ketentuan/tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon dan mogok kerja yang dapat membuat
perusahaan rugi maka pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi ( pasal 142 ).
9.
Upah selama menjalani masa skorsing
karena diduga melakukan kesalahan berat yang sebelumnya tetap wajib di bayarkan
penuh, di dalam revisi di ganti, pemberi kerja tidak wajib membayar upah (
pasal 158 ayat 4 ).
10.
Skorsing karena untuk alasan pembinaan
kesalahan ringan, berhak memperoleh upah sebesar 50% dari yang biasa diterima (
pasal 161A ).
11.
Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan
pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapatkan upah lebih rendah atau sama
dengan 1 kali PTKP upah dibawah 1 juta, sedangkan upah diatas 1 juta tidak
mendapatkan pesangon, karena di anggap bukan buruh ( pasal 156 ayat 2 ).
12.
Pesangon bagi buruh yang di PHK sebelumnya
ditentukan 9 bulan upah sekarang ditentukan max 7 bulan upah saja dan
perhitungan uang penghargaan masa kerja kelipatannya yang semula 3 tahun
menjadi 5 tahun (pasal 156 ayat 2 ).
13.
Penggantian perumahan sebesar 10% bagi
pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan, serta
penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon dan atau
uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang di PHK ( PASAL 156 ayat 4 )
14.
Pengusaha yang mem PHK buruh karena
alasan efisiensi maka buruh hanya berhak mendapat uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 kali PMTK saja, sedangkan sebelumnya 2 kali
PMTK.
15.
Perusahaan yang mem PHK buruh karena
keadaan force marjeur yang tidak memungkinkan perusahaan melakukan pembayaran,
maka pemberi kerja dapat untuk tidak memberi pesangon, yang sebelumnya pesangon
diberikan 1 kali PMTK ( pasal 164 A ).
16.
Tenaga kerja asing bebas menduduki
jabatan apapun diperusahaan dan bersaing dengan tenaga kerja Indonesia di pasar
kerja (Pasal 46 ) . Sebelumnya : tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan
yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu ( diatur di kepmen ).
17.
Uang kompensasi pensiun DIHAPUS.
18.
Yang sudah dibatalkan mahkamah
konstitusi dan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh rezim ini
dihidupkan kembali dengan mengubah redaksi buruh yang terkena skorsing, pemberi
kerja tidak wajib memberi upah (Pasal 158 ).
Dari kesimpulan diatas memberi ruang untuk memperjual
belikan tenaga buruh.
Apakah yang terpikir atau lakukan oleh kawan – kawan ketika
rancangan ini benar –benar di sahkan ? menyatukan gerakan buruh indonesia
adalah hal yang tepat. Senjata buruh hanya dua, diskusi dan aksi, sekecil
apapun isu yang menyangkut perburuhan sangat baik di diskusikan, tidak hanya
sebatas menolak saja, kita juga harus menyiapkan konsep UU perlindungan buruh
sebagai draft tanding versi pemerintah sebagai titipan pengusaha. Ketika draf
ini masuk prolegnas, maka kemungkinan besar akan terwujud, karena mayoritas
parlemen sudah berkibat kepada pemerintah
Serikat pekerja di adu domba dengan pengusaha dan selalu
ribut dengan permasalahan normatif, sementara regulasi diatas tidak pernah ada
yang berpihak kepada kaum buruh, sama saja bohong disini fungsi anggota untuk
memberikan masukkan untuk memperkuat pengurus menyelesaikan permasalahan yang
ada.
Tulisan ini menjadi tanggungjawab penulis, berdasarkan isu
yang berkembang dikalangan buruh. JY
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)