Jumat, 25 November 2016

BURUH DAPAT DI PERJUAL BELIKAN



Pemerintah sekarang dengan paket kebijakkan jilid IV tentang Ekonomi dan upah buruh berupaya terus menarik minat investor dengan mengkerdilkan UU 13/2003 .Pemerintah berencana merevisi UU No 13 thn 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal - pasal yang akan di rubah :

1.       Perlindungan yang mencangkup kesejahteraan,keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja ( pasal 35 ayat 3 ) DIHAPUS
2.       Menghilangkan jaminan hak atas pekerjaan Sistem kontrak menjadi bebas bersyarat dan tidak lagi mengatur jenis pekerjaan, waktu kontrak pun dirubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun ( pasal 59 ).
3.       Labour market flexibility Dengan praktek outsourching yang tanpa memberikan batas jenis pekerjaannya, sehingga berpotensi menjadi buruh bebas diperjualbelikan layaknya budak ( pasal 64 ).
4.       Istirahat' panjang bagi pekerja yg telah memiliki masa kerja 6 tahun secara berturut-turut (pasal 79 ayat 2 ) DIHAPUS.
5.       PENGHASILAN YANG MEMENUHI PENGHIDUPAN YANG LAYAK* bagi kemanusiaan diganti menjadi upah minimum memperhatikan kemampuan sektor usaha yang paling lemah/marginal.
6.       STRUKTUR DAN SKALA upah hanya berdasarkan golongan dan jabatan saja ,sedangkan untuk masa kerja, kompetensi dan pendidikan ( pasal 92 ) DIHAPUS.
7.       FASILITAS KESEJAHTERAAN  seperti KB ,TPA, perumahan pekerja, fasilitas ibadah, rekreasi, olahraga, kantin dan fasilitas kesehatan ( pasal 100 ) DIHAPUS.
8.       MOGOK KERJA yang tidak memenuhi ketentuan/tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon dan mogok kerja yang dapat membuat perusahaan rugi maka pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi ( pasal 142 ).
9.       Upah selama menjalani masa skorsing karena diduga melakukan kesalahan berat yang sebelumnya tetap wajib di bayarkan penuh, di dalam revisi di ganti, pemberi kerja tidak wajib membayar upah ( pasal 158 ayat 4 ).
10.   Skorsing karena untuk alasan pembinaan kesalahan ringan, berhak memperoleh upah sebesar 50% dari yang biasa diterima ( pasal 161A ).
11.   Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapatkan upah lebih rendah atau sama dengan 1 kali PTKP upah dibawah 1 juta, sedangkan upah diatas 1 juta tidak mendapatkan pesangon, karena di anggap bukan buruh ( pasal 156 ayat 2 ).
12.   Pesangon bagi buruh yang di PHK sebelumnya ditentukan 9 bulan upah sekarang ditentukan max 7 bulan upah saja dan perhitungan uang penghargaan masa kerja kelipatannya yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun (pasal 156 ayat 2 ).
13.   Penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan, serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang di PHK ( PASAL 156 ayat 4 )
14.   Pengusaha yang mem PHK buruh karena alasan efisiensi maka buruh hanya berhak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali PMTK saja, sedangkan sebelumnya 2 kali PMTK.
15.   Perusahaan yang mem PHK buruh karena keadaan force marjeur yang tidak memungkinkan perusahaan melakukan pembayaran, maka pemberi kerja dapat untuk tidak memberi pesangon, yang sebelumnya pesangon diberikan 1 kali PMTK ( pasal 164 A  ).
16.   Tenaga kerja asing bebas menduduki jabatan apapun diperusahaan dan bersaing dengan tenaga kerja Indonesia di pasar kerja (Pasal 46 ) . Sebelumnya : tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan tertentu ( diatur di kepmen ).
17.   Uang kompensasi pensiun DIHAPUS.
18.   Yang sudah dibatalkan mahkamah konstitusi dan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh rezim ini dihidupkan kembali dengan mengubah redaksi buruh yang terkena skorsing, pemberi kerja tidak wajib memberi upah (Pasal 158 ).

Dari kesimpulan diatas memberi ruang untuk memperjual belikan tenaga buruh.
Apakah yang terpikir atau lakukan oleh kawan – kawan ketika rancangan ini benar –benar di sahkan ? menyatukan gerakan buruh indonesia adalah hal yang tepat. Senjata buruh hanya dua, diskusi dan aksi, sekecil apapun isu yang menyangkut perburuhan sangat baik di diskusikan, tidak hanya sebatas menolak saja, kita juga harus menyiapkan konsep UU perlindungan buruh sebagai draft tanding versi pemerintah sebagai titipan pengusaha. Ketika draf ini masuk prolegnas, maka kemungkinan besar akan terwujud, karena mayoritas parlemen sudah berkibat kepada pemerintah

Serikat pekerja di adu domba dengan pengusaha dan   selalu ribut dengan permasalahan normatif, sementara regulasi diatas tidak pernah ada yang berpihak kepada kaum buruh, sama saja bohong disini fungsi anggota untuk memberikan masukkan untuk memperkuat pengurus menyelesaikan permasalahan yang ada.

Tulisan ini menjadi tanggungjawab penulis, berdasarkan isu yang berkembang dikalangan buruh. JY

1 komentar:




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus