Kamis, 19 Mei 2016
Pendidikan hari kedua di isi oleh Bung Wirdan Fauzi dari Lembaga Bantuan Hukum
Jakarta (LBH), masih tetap seperti hari pertama jumlah peserta tidak berkurang
meski ada wajah – wajah baru, itu melihat kondisi kerja kawan – kawan bagai
mana menyesuaikan waktu kerja dengan pelatihan.
Bung Wirdan
menyampaikan kondisi kerja sekarang semakin rentan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ada tiga paket Undang –
undang perburuhan pesanan dari pengusaha yang mengakibatkan: politik
pecah belah buruh, pengekangan aktivitas serikat buruh, tidak ada jaminan
kerja dan deregulasi perlindungan hak buruh.
Pengusaha semakin jeli
melihat peluang mengurangi ongkos produksi untuk meningkatkan keuntungan, hal
yang paling gampang diambil dari upah buruh, memperbanyak outsourcing bahkan sampai dengan mem-Phk buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar