Senin, 17 Januari 2011

Baru 70 Persen Buruh Masuk Jamsostek

CIMAHI,(GM)-
Keanggotaan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dari buruh Kota Cimahi sudah mencapai 70 persen lebih. Persentase keanggotaan tersebut berasal dari 305 perusahaan, sedangkan perusahaan di Kota Cimahi ada 439.

"Dari 439 perusahaan (besar, sedang, dan kecil) di Kota Cimahi, sebanyak 305 perusahaan yang sudah menjadi anggota jamsostek. Atau kalau dihitung buruhnya, dari sekitar 70.903 buruh, sekitar 63.327 buruh yang masuk jamsostek," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial dan Tenaga Kerja (Disdukcapilsosnaker) Kota Cimahi, M. Romli, kepada "GM", Sabtu (15/1).

Dikatakan Romli, pihaknya sudah berupaya melakukan pembinaan agar semua perusahaan dan karyawan yang telah memenuhi syarat keangotaan harus masuk program jamsostek. Apalagi, persyaratannya cukup sederhana, yaitu bagi perusahaan yang memperkerjakan 10 orang atau lebih upah Rp 1 juta atau lebih.

Diakuinya, dari 305 perusahaan yang sudah menjadi anggota jamsostek, belum seluruh karyawannya didaftarkan. "Namun, kita selalu mendorong perusahaan untuk mengikutsertakan semua karyawannya masuk jamsostek," ujar Romli.

Menurut Romli, selain dilakukan secara persuasif, pihaknya juga kerap memberikan surat peringatan bagi perusahaan yang enggan masuk anggota jamsostek. Peringatan diberikan hingga tiga kali. Jika masih membandel, dilakukan penegakan hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk melakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Atau, terkadang kita memanggil pihak perusahaan untuk dimintai penjelasan. Tapi, dalam penegakan hukum tersebut sebetulnya arahnya kepada kepatuhan, bukan pemberian sanksinya," katanya. 

Dikatakan Romli, melakukan pembinaan secara rutin kepada pihak perusahaan agar melaksanakan UU No.3/1992 tentang Jamsostek. Intinya mewujudkan perlindungam bagi tenaga kerja maupun keluarganya sehingga bisa memberikan ketenteraman bagi mereka jika sewaktu-waktu terjadi musibah.

"Saya kira semua pekerja tidak menghendaki celaka atau mendapat musibah saat bekerja," katanya. 

Belum berpihak

Sementara itu, menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi, Edi Suherdi, undang-undang perburuhan, khususnya UU No.3/ 1992 tentang Jamsostek dinilai belum berpihak kepada buruh. Hal itu dilihat dari masih sedikitnya buruh yang menjadi anggota jamsostek, termasuk di Kota Cimahi. 

"Dari 2.600 buruh anggota SPSI Kota Cimahi, baru 40 persen yang sudah masuk anggota jamsostek. Peran pemerintah masih kecil sehingga buruh yang terakomodasi jamsostek masih kecil," ungkapnya. 

Ditambahkan Edi, amanat Undang-Undang No.4/2004 tentang Jaminan Sosial Nasional (JSN) untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) masih belum terwujud. Padahal, melalui BPJSN, seluruh rakyat, termasuk di dalamnya buruh, masuk dalam jaminanan sosial yang preminya ditanggung pemeritah.

"Seharusnya pemerintah terus memperjuangkan terbentuknya BPJSN yang kini sedang digodok di DPR RI. Yang ada malah sebaliknya, pemerintah seolah kurang setuju," katanya. 
(B.35)**

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar