Minggu, 06 Juni 2010

PT. TRUBA JAYA ENGINEERING PHK 14 KARYAWAN


PT. Truba Jaya Engineering (PT. TJE) yang beroperasi sebagai outsourching pada PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper (PT. Tel) di Desa Banuayu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, pada tanggal 31 Mei 2010 yang lalu secara sepihak telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 14 orang karyawannya. Para karyawan yang di PHK ini sangat terkejut dengan keputusan PT. TJE tersebut karena tanpa pernah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan para karyawan, keputusan PHK mereka terima hanya melalui surat yang dikirimkan kerumah masing-masing.  Mereka heran karena PHK dilakukan tanpa pernah melakukan pelanggaran dan cemas akan kehilangan pekerjaan serta penghasilan untuk menghidupi keluarga dan berharap perusahaan mau merubah keputusannya sehingga dapat kembali bekerja seperti biasa.
Alasan PT. TJE melakukan PHK adalah agar mendapat perpanjangan kontrak dari pemberi kerja yaitu PT. Tel.  PT. Tel mensyaratkan agar PT. TJE melakukan PHK terhadap karyawannya  sejumlah 14 orang.  PT. TJE juga memasukkan alasan efisiensi terhadap PHK ini.  Alasan-alasan ini jelas tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan perusahaan juga seharusnya dapat melakukan efisiensi dengan cara lain tanpa harus melakukan PHK. Campur tangan pihak PT. Tel atas PHK ini menunjukkan sikap perusahaan yang anti terhadap tanggung jawab sosial mengingat karyawan yang di PHK adalah mereka yang berdomisili dari sekitar pabrik.

Ketua SPKT (Serikat Pekerja Karyawan Truba), Ardani, menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah membicarakan hal ini dengan Serikat Pekerja dengan demikian proses PHK ini tidak sesuai dengan Undang-Undanga Ketenagakerjaan dan SPKT akan berusaha maksimal untuk melakukan pembelaan kepada anggotanya yang di PHK.

Ashal, Ketua SPPT TEL (Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper) menyatakan hal ini menunjukkan lemahnya posisi Pekerja terhadap pengusaha, ketidak adilan seperti ini tidak boleh lagi terjadi karena itu SPPT TEL akan memberikan dukungan penuh kepada SPKT sebagai bentuk solidaritas sesama Pekerja.

Irzan Zulpakar, selaku Presiden FSP2KI (Federasi Serikat Pekerja Pulp Dan Kertas Indonesia) menyatakan bahwa hal yang dialami karyawan PT. TJE ini menjadi perhatiannya karena FSP2KI bukan hanya meliputi Pekerja di sektor pulp dan kertas tetapi juga pada sektor-sektor  pendukung pulp dan kertas. Ia menyarankan agar Serikat Pekerja dan pengusaha melakukan perundingan dengan sungguh-sungguh untuk mencari pemecahan masalah dengan mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak bukan semata-mata keuntungan material pengusaha.

Diperoleh juga informasi bahwa Kepala Desa Lubuk Raman dan Desa Tebat Agung  dimana para karyawan yang di PHK ini bertempat tinggal, telah mengirim surat kepada PT. TJE agar tidak melakukan PHK.

Beberapa Pekerja menyatakan bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi karena akan menjadi preseden buruk di masa yang akan datang dimana pengusaha seenaknya saja melakukan PHK demi keuntungan perusahaan tanpa mempertimbangkan bahwa Pekerja juga adalah manusia yang punya hak asasi untuk bekerja, untuk menghidupi dirinya dan untuk melakukan tanggung jawab terhadap keluarganya.

1 komentar: