Rabu, 25 Januari 2012

SPPT TeL Laksanakan Pelatihan Paralegal Tahap-2

Peserta Pelatihan Paralegal Tahap-2

SPPT TeL (Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Papaer) kembali mengadakan Pelatihan Paralegal pada tanggal 19 Januari 2012 bertempat di Training Centre PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper.  Pelatihan ini merupakan tahap yang ke dua dimana tahap pertama telah diadakan pada tanggal 16 Desember 2011 yang lalu.

Pembicara Pelatihan Paralegal Tahap-2

Selain peserta dari SPPT TeL, tampak hadir pula peserta dari Serikat Pekerja Karyawan Truba (SPKT) dan Serikat Pekerja NPN SS-911.  Narasumber yang menjadi pelatih adalah Andri Meilansyah,SH, M. Nur Amin,SH (LBH Palembang) dan Jilun,SH (Hakim ad-hoc pada PHI PN Palembang).



Keseluruhan pelatihan akan melalui tiga tahap dimana semua peserta diharapkan mengikuti secara keseluruhan sehingga memiliki pengetahuan paralegal yang utuh.  Diharapkan setelah mengikuti seluruh tahap pelatihan maka peserta akan mampu menjadi paralegal dan menjalankan fungsi advokasi bagi masyarakat dan buruh.

Paralegal adalah orang yang bukan ahli hukum tetapi mendapat pelatihan hukum sehingga mampu melakukan fungsi untuk membantu masyarakat yang mendapat perlakuan tidak adil sehingga memperoleh keadilan berdasarkan sistem hukum di Indonesia.

Pada sesi diskusi peserta juga melihat kemungkinan ketidakadilan bagi pekerja outsourcing di PT. TeL dimana mereka bekerja tanpa perjanjian kerja, perhitungan lembur tidak sesuai ketentuan dan tidak menjadi peserta Jamsostek.

Pelatihan ParalegalTahap-3 akan diadakan pada 16 Februari 2012.  Pelatihan terselenggara berkat kerjasama SPPT TeL dan LBH Palembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar