Diskusi Kritis Bantuan Hukum
31 Januari 2012 bertempat di Hotel Bumi Asih Palembang, SPPT TeL (Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper) menghadiri undangan diskusi dari LBH Palembang dengan Topik Diskusi Kritis UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Diskusi ini dihadiri oleh bebagai unsur seperti akademisi, advokad, aktivis bantuan hukum, Walhi, Aliansi Jurnalistik, Kanwil Hukum dan HAM Sumsel, BHG Pemkot Palembang, LSM dan serikat pekerja/serikat buruh.
Peserta dan suasana Diskusi Kritis Bantuan Hukum
Pada diskusi ini terungkap bahwa banyak bentuk ketidak adilan yang terjadi dalam masyarakat terutama masyarakat miskin yang tidak memiliki akses terhadap keadilan. UU ini tidak mengungkapkan secara jelas anggaran yang disediakan pemerintah dalam rangka bantuan hukum bagi orang miskin karena itu UU ini perlu direvisi. Disisi lain UU ini memberikan kesempatan kepada orang-orang yang bukan advokat untuk melakukan bantuan hukum kepada orang miskin misalnya paralegal dapat memberikan bantuan hukum.
Pada diskusi ini juga terlihat bahwa serikat pekerja/serikat buruh banyak mendapat perlakuan tidak adil seperti tidak mendapat hak normatifnya dan tidak menjadi peserta Jamsostek, tetapi karena proses hukum terasa mahal, lama dan bernuansa mafia hukum maka serikat pekerja/serikat buruh lebih memilih pendekatan aksi dari pada pendekatan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar