Standar Kerja yang Adil dan Layak
Kondisi kerja yang adil dan layak diatur dalam Konvensi Ekosob yang telah diratifikasi
Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang No 12. Tahun 2005. Negara
mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan layak. Dalam
Konvensi Ekosob, kondisi kerja yang adil dan layak disebut dengan istilah kondisi kerja yang
adil dan meguntungkan,
1. Upah yang adil dan imbalan sesuai dengan pekerjaan yang senilai tanpa pembedaan
dalam bentuk apapun, khusus perempuan juga dijamin kondisi kerja yang tidak boleh
lebih rendah dari pada yang dinikmati laki-laki dengan upah yang sama untuk pekerjaan
yang sama
2. Kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarga;
3. Kondisi kerja yang aman dan sehat;
4. Kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih
tinggi, tanpa didasari pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan;
5. Istirahat, liburan dan pembatasan jam kerja yang wajar, dan liburan berkala dengan
gaji maupun imbalan-imbalan lain pada hari libur umum;
Pengaturan mengenai standar kerja yang adil dan layak juga telah diatur lebih lanjut
dalam undang-undang yang lebih khusus yakni undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya. Instrumen Hukum atas Pekerjaan yang Adil dan Layak
Beberapa aturan pokok yang mengatur dan menjamin standar pekerjaan yang adil dan
layak bagi pekerja/buruh, sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat 2, Pasal 28, Pasal 28D UUD 1945
2. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh
4. Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
5. Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan internasional
tentang Hak-Hak Sipil dan Politk.
6. Diskriminasi (Konvensi ILO Nomor 100 dan Nomor 111);
7. Kerja Paksa (Konvensi ILO Nomor 29 dan Nomor 105); dan
8. Perlindungan Anak (Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor 182)
C. Implementasi Hak atas Pekerjaan yang Adil dan Layak
Implentasi terhadap pemenuhan hak atas pekerjaan yang adil dan layak masih belum
maksimal karena masih banyak buruh yang tidak mampu memenuhi kehidupan dasarnya
dengan layak. Ada beberapa catatan ketidadilan dengan trend pelanggaran hak atas
kerja adil dan layak, antara lain:
- Buruh di PHK karena mogok kerja;
- Buruh di PHK sepihak tanpa ada penetapan dari pengadilan;
- Upah buruh masih di bawah UMP/UMSK;
- Perusahaan memainkan politik pecah belah pada karyawannya.
- Perusahaan tidak mau ambil pusing keluhan pekerjanya.
- Pengusaha mengkondisika kenyamanan pekerja terganggu sehingga kluar dari tempat kerja dengan sendirinya.
- Penipuan atas informasi pekerjaan (berlainan dengan job desc yang diperjanjikan);
- Pelanggaran sistem kerja outsourcing;
- Mutasi Buruh yang berdampak pada akses ekonomi keluarganya;
- Kriminalisasi buruh yang berujung pada PHK;
-
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)