Pada tanggal 20 April 2010, bertempat di Training Centre ruang Jabon diadakan penjelasan singkat tentang sistem Remunerasi yang mengacu ke UU No.13/2003 dan Kepmenakertrans No.49/2004 dengan narasumber Mr.Achmad S.Ruky dari Jakarta yang dihadiri oleh 10 orang perwakilan SPPT, 6 0rang dari management,dan 3 orang dari Training Centre.
Sebelum memulai topik pembahasan, narasumber meminta info apa yang terjadi diruang lingkup PT.Tel mengenai skala pengupahan. Mr.Ruky menjelaskan dasar-dasar dari Remunerasi. Dengan dasar ini pula Kepmenakertrans No.49/2004 memberi acuan tentang :
Bunyi pasal 92 ( i ) UU No.13/2003 ”Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi”
Pasal 2 Kepmenakertrans No.49 ”Dalam menyusun struktur dan skala upah dilaksanakan melalui analisa jabatan, uraian jabatan dan evaluasi jabatan.
Penerapan Kepmen 49 harus dilaksanakan melalui pembuatan peringkat (golongan) jabatan dan membuat struktur dan skala upah ( Job Pricing ) = Kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan.
Beberapa bentuk struktur patokan upah / gaji
1.Single Rates : satu angka untuk tiap pekerjaan tiap jabatan atau tiap golongan/job class/job grade
2.Salary Range : mempunyai batas bawah dan batas atas
3.Skala : mempunyai angka untuk setiap langkah kemajuan ( Gaji ). ( -red..)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar