Proses PHK yang sedang terjadi pada seorang anggota SPPT TEL sungguh menunjukkan ketidak perdulian atas keadilan dan keanehan pada prosesnya. Manajemen tetap pada pendapatnya bahwa ini adalah pelanggaran tingkat IV sehingga harus di PHK tanpa mempertimbangkan berat ringannya kesalahan, keterbukaan pekerja memberikan informasi dan track record yang baik selama ini. Proses ini juga cacat hukum karena melanggar PKB Pasal 77 ayat 1 yaitu “Pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin utuk mencegah terjadinya PHK” dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat 1 “Pengusaha, pekerja/buruh, Serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terhadi PHK”.
Penjelasan dari pasal ini jelas-jelas memberi arti apa yang dimaksud dengan segala upaya, yaitu ”yang dimaksud dengan segala upaya pada pasal ini adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya PHK antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh”. Kesan pilih bulu juga sangat terasa pada kasus ini.
Keanehan juga ditunjukkan oleh Kadisnaker Muara Enim yang menerima surat dari manajemen untuk penetapan PHK yaitu Kadisnaker memanggil karyawan hanya 1 hari menjelang pertemuan tanpa tembusan kepada serikat pekerja yang mewakilinya dan mengeluarkan anjuran tanpa proses mediasi yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Oleh karena itu pada tanggal 5 November 2009, pengurus SPPT TEL yang dipimpin oleh Ashal beserta 10 orang tim advokasi dari SPPT TEL melakukan perundingan dengan manajemen dan Kadisnaker Muara Enim bertempat di Kantor Disnaker Muara Enim. Ikut bersama dengan tim dari SPPT TEL adalah Irzan Zulpakar, President FSP2KI.
Pada pertemuan ini SPPT TEL menyampaikan keberatannya atas proses PHK yang tidak memenuhi syarat undang-undang dan sekaligus mengirimkan surat ke Disnaker atas dugaan pelanggaran normatif perusahaan terhadap PKB dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang PHK. Agar lebih efektif dan tepat sasaran maka surat ini juga di tembuskan kepada FSP2KI, Bupati, Gubernur dan Menteri Tenaga Kerja.
Keputusan sepihak dari Perusahaan memang kerapkali terjadi di perusahaan kita ini. Dan yang lucunya KEBIJAKAN PINCANG ini selalu saja merugikan karyawan. BOD baru atau Direktur baru yang kita berharap tadinya akan membawa perubahan signifikan yang lebih baik justru menjadi duri dalam daging yang dengan segala daya dan upaya, taktik yang cerdik, mencurangi karyawannya sendiri yang sebangsa dengannya. Sebesar apakah yang ia dapatkan setelah ia menzholimi karyawannya agar hak yang diterima karyawannya berkurang dari semestinya yang ia dapatkan..? jika kita ingat film SI PITUNG, maka tidak sak lagi bahwa MANAJEMEN ORANG KITA ini tak ubahnya dengan DEMANG, yang senantiasa menjilat si Jepang,hanya untuk mendapat sedikit pujian dan secarik rupiah.
BalasHapusIronis memang, tapi itulah kenyataan yang kita hadapi sekarang. Ambil contoh saat kenaikan gaji tahun lalu, jelas-jelas SPPT TEL menerangkan bahwa MOGOK BATAL, dengan kesepakatan bahwa kenaikan gaji untuk nilai 1=1%, 2=1,5%, 3=3%, 4=4.5% dan 5=6%, selain dari kenaikan inflasi. karyawan yang sedang-sedang dan mengira nilainya juga sedang-sedang, cukup bergembira dengan menanti kenaikan 3% jika nilainya 3. Namun apa lacur, sekali lagi dirinya yang menamakan dirinya manajemen dari Indonesia MENCURANGI secara CERDIK alias CALAK, dengan mengatakan bahwa yang dimaksud nilai itu adalah KATAGORI, belum lagi dipotong/penilaian masing-masing departementnya.
Lengkap sudah penderitaan para karyawan, hilang sudah kepercayaan para karyawan, sirna sudah rasa hormat dan sebangsa kepada KI DEMANG..!