Selasa, 29 September 2009

PKB 2009-2011

PERJANJIAN KERJA BERSAMA
ANTARA
PT. TANJUNGENIM LESTARI PULP AND PAPER
DENGAN
SERIKAT PEKERJA
PT. TANJUNGENIM LESTARI PULP AND PAPER

MUKADIMAH
DENGAN RAHMAT DAN KARUNIA
TUHAN YANG MAHA ESA

Dalam rangka mewujudkan Hubungan Industrial kedalam kehidupan Perusahaan dan Pekerja serta untuk memajukan hubungan dan syarat-syarat kerja sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep. 48/Men/IV/2004, tertanggal 8 April 2004 Tentang Tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama dan berdasarkan musyawarah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tugas dan kewajiban masing-masing dalam membina hubungan kerja yang harmonis, dinamis maka dibentuklah :

PERJANJIAN KERJA BERSAMA
antara
PT.TANJUNGENIM LESTARI PULP AND PAPER.
dengan
SERIKAT PEKERJA PT TANJUNGENIM LESTARI

Dengan dasar pengertian ini, maka berlakulah suatu prinsip tanggung jawab bagi Direksi Perusahaan dan Pekerja yang dilandasi oleh Hubungan Industrial Pancasila yang harmonis, selaras dan seimbang akan hak dan kewajiban masing-masing dalam usaha untuk mencapai terwujudnya suatu perlindungan, ketenteraman, ketenangan bekerja dalam usaha meningkatkan produktivitas maupun kesejahteraan Pekerja.

Direksi dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui untuk mentaati syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini serta Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, juga secara bersama-sama bertanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan dasar-dasar Hubungan Industrial, mencegah segala macam bentuk pembedaan ataupun diskriminasi selain berdasarkan keterampilan atau keahlian, tugas atau kewajiban Pekerjaan, jabatan atau bidang kerja Pekerja.

Pekerja berhak untuk menerima Upah yang adil dan memadai yang sesuai dengan jabatan, prestasi, bobot, masa kerja, pendidikan dan displin kerjanya, begitu pula Perusahaan berhak untuk mendapatkan dari Pekerja hasil Pekerjaanya yang memenuhi standard.

Direksi, Serikat Pekerja dan Pekerja berkewajiban untuk mencurahkan tenaga serta pikiran agar jalannya Perusahaan dapat berlangsung dengan lancar sesuai dengan tujuan bersama.

Segala sesuatu yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini tunduk pada peraturan Hukum dan Perundang Undangan serta kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku.

Kedua belah pihak baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja bertanggung jawab atas terpenuhinya hak dan kewajiban yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini atau Peraturan - Peraturan yang berhubungan dengan pelaksanaan atau penerapannya .

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pihak-Pihak Yang Mengadakan/Membuat
Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama ini diadakan antara:

I. PT.Tanjungenim Lestari Pulp and Paper beserta semua cabang-cabangnya, yang berkedudukan di Menara Jamsostek, North Tower Lantai 18. Suite TA-1802 Jl. Gatot Subroto No. 38 Jakarta 12710. Indonesia dengan Pabrik yang berlokasi di Desa Banuayu-Tebat Agung, Kec.Rambang Dangku, Kab.Muara Enim, Sumatera Selatan 31172 selanjutnya disebut Perusahaan, yang dalam hal ini diwakili oleh Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur

dengan

II. Serikat Pekerja PT.Tanjungenim Lestari (SPPT.TeL) yang berkedudukan di Desa Banuayu – Tebat Agung, Kec.Rambang Dangku, Kab.Muara Enim, Sumatera Selatan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja No. KEP-250/2481/15.5/2001 Muara Enim, Sumatera Selatan tertanggal 10 Januari 2001 selanjutnya disebut Serikat Pekerja yang dalam hal ini mewakili Pekerja serta Anggota –Anggotanya.

Pasal 2
Istilah-Istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan.
Adalah PT.Tanjungenim Lestari Pulp and Paper

2. Pengusaha.
Adalah orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan.

3. Direksi
Adalah orang-orang yang diangkat oleh pemegang saham untuk menjalankan dan mengendalikan Perusahaan

4. Serikat Pekerja.
Adalah Serikat Pekerja PT.Tanjungenim Lestari (SPPT.TeL) yang mewakili Pekerja dan Anggotanya baik secara perorangan maupun kolektif, sesuai dengan defenisi yang tercantum dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

5. Bipartit
Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu Perusahaan yang anggotanya terdiri dari Pengusaha dan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang sudah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan.

6. Pekerja.
Adalah Karyawan dan Karyawati berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja pada Perusahaan dan terikat dalam suatu hubungan kerja dengan menerima Upah atau imbalan.

7. Pekerjaan
Adalah Pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja untuk Perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003.

8. Tripartit
Adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan, yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, Serikat Pekerja dan pemerintah (Pasal 1 No. 19, Undang-undang No. 13 tahun 2003)

9. Hari Kerja (Non Shift)
Adalah mulai hari Senin sampai dengan Jumat dengan jam kerja 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu

10. Kerja Giliran (Shift)
Adalah waktu dalam kerja dimana Pekerja bekerja menurut jadwal kerja yang teratur secara bergiliran dengan jam kerja 40 (empat puluh) jam seminggu.

11. Hari Libur Resmi.
Adalah hari-hari besar yang di tetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

12. Hari Istirahat Mingguan
Adalah hari-hari libur yang diberikan oleh Perusahaan berdasarkan kebijakan Perusahaan

13. Hari Libur Perusahaan
Adalah hari-hari yang diliburkan oleh Perusahaan atas kebijaksanaan Perusahaan selain hari libur resmi.

14. Kerja Lembur.
Adalah Pekerjaan yang dijalankan oleh Pekerja di luar jam kerja / hari kerja atas dasar perintah tertulis atasan.

15. Jam Kerja.
Adalah jam-jam yang telah di tetapkan oleh Perusahaan untuk Pekerja yang harus berada di tempat kerja dan melakukan Pekerjaan.

16. Jam Lembur.
Adalah waktu selama melakukan Pekerjaan diluar jam kerja normal lebih dari 30-sampai dengan 59-menit diperhitungkan sebagai jam kerja lembur selama 30 menit. Kelebihan jam kerja sampai dengan dibawah 30-menit tidak diperhitungkan.

17. Upah.
Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Pekerja untuk suatu Pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk Uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan dan ditentukan oleh tingkat kedudukan Pekerja dengan mengingat jabatan, bobot kerja, prestasi kerja, dan masa kerja dengan mengacu kepada Kesepakatan Bersama Tripartit tertanggal 8 Juni 2008 di Palembang.

18. Upah Lembur.
Adalah Upah yang dibayarkan kepada Pekerja yang melakukan Kerja pada Hari Libur Resmi dan Hari Istirahat Mingguan atau di luar Jam Kerja dan di luar Hari Kerja normal yang perhitungannya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep 102/MEN/2004, yang berhak atas pembayaran Upah kerja lembur adalah Pekerja dari klasifikasi Grade 4 – 9.

19. Tunjangan.
Adalah imbalan berupa uang yang diterima oleh Pekerja yang jumlah dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan Perusahaan dengan Serikat Pekerja sebagaimana diatur dalam PKB ini.

20. Istri / Suami
Adalah istri / suami yang sah dari Pekerja menurut undang-undang dan telah didaftarkan pada Perusahaan. Apabila istri/suami meninggal atau bercerai secara sah menurut peraturan undang-undang yang berlaku, maka istri / suami berikutnya yang sah menurut undang-undang dapat didaftarkan pada Perusahaan sebagai istri / suami yang sah dari Pekerja. Perusahaan hanya mengakui satu orang istri / suami.

21. Tanggungan
Yang dimaksud dengan Tanggungan adalah 1 (satu) orang istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) anak yang terdaftar pada HRD.

Anak :
Anak ialah anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang belum berusia 23 tahun dan belum pernah kawin serta tidak bekerja, atau yang belum berusia 25 tahun dan belum pernah kawin tetapi masih bersekolah/ kuliah yang dibuktikan melalui Surat Keterangan yang sah dan tidak bekerja. Jumlah anak yang mendapat fasilitas kesehatan dari Perusahaan maksimal 3 (tiga) orang

a. Anak Kandung
Anak kandung ialah anak yang dilahirkan dari Pekerja dengan melampirkan surat tanda lahir yang sah

b. Anak Tiri
Anak tiri ialah: Anak janda / duda yang menikah secara sah dengan Pekerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didaftarkan di HRD.

c. Anak Angkat
Anak angkat ialah anak yang diangkat oleh Pekerja dan disahkan oleh Pengadilan Negeri atau Kantor Catatan Sipil serta didaftarkan kepada HRD.

22. Ahli Waris
Ahli waris ialah anak, istri atau suami dan atau keluarga sedarah yang ditinggal mati oleh Pekerja dan terdaftar di HRD. Dalam hal tidak ada ahli waris, hal-hal yang bersangkut paut dengan waris ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

23. Masa Kerja
Adalah lamanya Masa Kerja tidak terputus sejak Pekerja memulai hubungan kerja dengan Perusahaan.

24. Promosi.
Adalah kenaikan Grade (golongan) dan/atau Grade Title (pangkat) dengan mengutamakan pengangkatan / pemindahan Pekerja dari dalam Perusahaan dengan memperhatikan prestasi, potensi, pendidikan, masa kerja dan kompetensi

25. Mutasi.
Adalah suatu proses pemindahan Pekerja menurut kebutuhan dan kepentingan operasi Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan, kecakapan, pengalaman serta keahlian Pekerja dari satu Divisi ke Divisi lain pada lingkup Perusahaan

26. Degradasi.
Proses penurunan Grade (golongan) dan/atau Grade Title (pangkat) Pekerja dikarenakan melakukan kesalahan.

27. Rotasi.
Adalah pemindahan Pekerja dalam satu Divisi

28. Jabatan Sementara (Acting)
Adalah proses latihan secara sistimatis dan terorganisir dengan jalan bekerja secara langsung pada jabatan/ posisi yang telah direncanakan dengan memperhatikan kemampuan, kecakapan, pengalaman serta keahlian Pekerja agar memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan/posisi tersebut.

29. Relokasi.
Perpindahan Pekerja dari satu lokasi ke lokasi lain dalam Perusahaan

30. Sakit berkepanjangan
adalah sakit menahun atau berkepanjangan sehingga tidak dapat menjalankan Pekerjaannya secara terus menerus atau setelah sakit lama kemudian masuk bekerja kembali tetapi tidak lebih dari 4 (empat) minggu kemudian sakit kembali.

31. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Adalah Perjanjian kerja antara Pekerja dan Perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu untuk Pekerjaan tertentu

32. Uang Pisah
Adalah Uang yang diberikan kepada Pekerja yang besarnya akan ditentukan berdasarkan kebijaksanaan Perusahaan.

33. Perjanjian kerja
Adalah Perjanjian kerja antara Pekerja/buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak hal ini sesuai definisi yang tercantum dalam UU. No. 13 th. 2003 pasal 1 huruf 14

34. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Adalah Pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Perusahaan

35. Pembebasan Tugas / Skorsing
Adalah Suatu tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap Pekerja dimana Pekerja dibebastugaskan untuk sementara waktu tertentu dan larangan untuk memasuki lokasi kerja tanpa seizin Perusahaan dengan tetap diberikan haknya selama dibebastugaskan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku

36. Tempat Kerja
Tempat dimana karyawan yang bersangkutan biasanya bekerja antara lain Gedung Administrasi, Gedung Produksi, Townsite dan tempat lain yang setara.

37. Lokasi Kerja
Lokasi dimana aktivitas perusahaan berlangsung yang lebih luas dari tempat kerja antara lain Millsite, Kantor Palembang, Tarahan Port dan Kantor Jakarta.

Pasal 3
Luas Perjanjian Kerja Bersama

Perusahaan dan Serikat Pekerja menyetujui bahwa yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah hal-hal yang bersifat umum menetapkan dan mengatur persyaratan dan ketentuan dalam Hubungan Kerja antara Perusahaan dan Pekerja, dimana Serikat Pekerja dan Perusahaan tetap memiliki hak-hak lainya yang diatur oleh Undang-Undang atau Peraturan Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Pasal 4
Isi Perjanjian Kerja Bersama

1. Perusahaan dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui bahwa Perjanjian Kerja Bersama berlaku untuk seluruh Pekerja di manapun ditempatkan dan atau kantor-kantor operasionalnya dimanapun berada.

2. Perjanjian Kerja Bersama ini memuat ketentuan-ketentuan tentang tata cara hubungan kerja dan persyaratan kerja yang menetapkan dan mengatur antara Pekerja dan Perusahaan

3. Dalam hal Perusahaan atau Serikat Pekerja mengadakan perubahan nama atau penggabungan dengan badan atau bentuk lainnya, maka isi Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi Perusahaan dan Pekerja pada saat terjadinya perubahan tersebut dan selama jangka waktu berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini

4. Apabila diperlukan Kedua belah pihak dapat mengadakan perubahan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Khusus berdasarkan persetujuan dan kesepakatan Kedua Belah Pihak.

Pasal 5
Pengakuan Hak-hak Perusahaan oleh Serikat Pekerja

1. Semua kebijaksanaan Perusahaan yang telah dikeluarkan tetap berlaku efektif sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini

2. Serikat Pekerja mengakui bahwa pengelolaan, pengaturan dan pengawasan Perusahaan dan tata cara kerja Pekerja dalam mencapai tujuan adalah Hak dan tanggung jawab penuh Perusahaan dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 6
Pengakuan Hak-hak Serikat Pekerja oleh Perusahaan.

1. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja sebagai perwakilan perundingan satu-satunya adalah organisasi yang sah mewakili Pekerja dan anggotanya baik secara perseorangan maupun kolektif dalam bidang-bidang ketenagakerjaan, hubungan kerja dan syarat-syarat kerja. Pekerja yang menjadi Pengurus Serikat Pekerja tetap mempunyai hak an kewajiban yang sama seperti Pekerja lainnya dan tidak akan mendapat tekanan langsung maupun tidak langsung, atau tindakan diskriminasi maupun tindakan balasan dari Perusahaan oleh karena fungsinya selama aktifitas Pekerja tersebut dilakukan diluar jam kerjanya atau dengan persetujuan Perusahaan apabila dilakukan di dalam jam kerjanya.

2. Apabila Perusahaan mengeluarkan kebijakan sepihak yang tidak termaktub di dalam Perjanjian Kerja Bersama, maka Serikat Pekerja mempunyai hak memberikan tanggapan terhadap kebijakan tersebut.

3. Dalam menjalankan roda organisasinya, pengurus Serikat Pekerja melaksanakan rapat rutin pengurus sesuai dengan kebutuhan.

4. Pengusaha akan berkoordinasi dengan Serikat Pekerja untuk memberikan data pekerja untuk setiap ada perubahan dan minimal dilakukan 1 tahun sekali.

Pasal 7
Jaminan Bagi Serikat Pekerja.

1. Perusahaan dan Serikat Pekerja akan menyelesaikan setiap keluhan Pekerja baik yang diajukan langsung ke Perusahaan maupun yang melalui Serikat Pekerja setelah mengikuti prosedur penyampaian Keluh Kesah.

2. Atas permintaan Serikat Pekerja dan persetujuan Perusahaan, maka dapat diberikan keterangan, bantuan dan perlidungan yang diperlukan berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan.

3. Serikat Pekerja atau pengurus yang ditunjuk dapat masuk ke area kerja Perusahaan ataupun di luar Perusahaan guna melaksanakan tugasnya dalam penyelesaian perselisihan masalah ketenagakerjaan, dan tidak mendapat halangan atau tekanan dari atasannya maupun Perusahaan.

4. Pekerja yang dipilih sebagai Pengurus Serikat Pekerja atau Pekerja yang ditunjuk oleh Pengurus Serikat Pekerja, mewakili Serikat Pekerja menjalankan fungsi/tugas tidak akan mendapatkan tindakan atau tekanan langsung maupun tidak langsung dari Atasannya atau Perusahaan

Pasal 8
Fasilitas untuk Serikat Pekerja

1. Perusahaan mendukung sepenuhnya kegiatan Serikat Pekerja demi kemajuan Perusahaan dan Serikat Pekerja.

2. Perusahaan menyediakan kantor beserta peralatan dan kebutuhannya yang layak untuk memungkinkan Serikat Pekerja melakukan kegiatannya dengan baik.

3. Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan mengijinkan pemakaian gedung, ruangan dan tempat-tempat terbuka beserta alat perlengkapanya untuk rapat-rapat atau pertemuan Serikat Pekerja dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak.

4. Serikat Pekerja membuat permohonan atau pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan yang mencantumkan nama penanggung jawab, jumlah peserta yang diundang dan acara pertemuan serta materinya. Permohonan atau pemberitahuan diajukan ke Perusahaan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelumya, dan Perusahaan akan memberi jawaban tertulis ke Serikat Pekerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum pertemuan diselenggarakan.

5. Perusahaan menyediakan papan-papan pengumuman di tempat-tempat yang di perlukan untuk menempelkan pengumuman mengenai kegiatan Serikat Pekerja dan setiap pengumuman harus diberikan salinannya ke Perusahaan.

6. Perusahaan dapat memberikan bantuan dan dana yang sifatnya tidak mengikat kepada Serikat Pekerja untuk menunjang kegiatan atau program kerja sesuai dengan kemampuan dan kebijaksanaan Perusahaan.

Pasal 9
Dispensasi untuk Serikat Pekerja

1. Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan memberikan ijin atau dispensasi kepada pengurus atau yang ditunjuk serikat Pekerja dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi atau memenuhi panggilan Pemerintah guna kepentingan organisasi atau Perusahaan dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Pekerja.

2. Pengurus Serikat Pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan di dalam jam kerja dengan pemberitahuan kepada Atasannya langsung secara tertulis

Pasal 10
Keanggotaan Serikat Pekerja.

1. Keanggotaan Serikat Pekerja adalah sukarela dan terbuka bagi setiap Pekerja tanpa membedakan suku, agama, ras,golongan dan jenis kelamin.

2. Pekerja berhak menjadi anggota Serikat Pekerja setelah diangkat menjadi Pekerja tetap.

3. Khusus bagi Pekerja yang karena tugas dan jabatannya mewakili kepentingan Perusahaan dalam berhadapan dengan Serikat Pekerja sebaiknya tidak menjadi Pengurus Serikat Pekerja atau mewakili.

Pasal 11
Pemungutan Iuran Serikat Pekerja

1. Perusahaan bersedia membantu dalam pelaksanaan pemungutan iuran anggota Serikat Pekerja dengan cara melakukan pemotongan Upah Pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja untuk diserahkan kepada Serikat Pekerja, dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.

2. Pekerja mengisi formulir Surat Kuasa tertulis untuk Pemotongan Iuran Anggota setiap bulan dari Upah Pekerja, yang ditujukan kepada Perusahaan dan telah disahkan Pengurus Serikat Pekerja.

3. Besarnya Pemotongan Iuran Anggota setiap bulan ditetapkan oleh Serikat Pekerja dan hasil pemotongan Upah Pekerja yang setiap bulannya disetorkan kepada Serikat Pekerja melalui Bank yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja.

4. Surat Kuasa Pemotongan Iuran pada pasal ini, dapat dicabut/dibatalkan sewaktu-waktu apabila Pekerja yang bersangkutan mengundurkan diri dari Serikat Pekerja atau Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja atau sebab lain.

Pasal 12
Kewajiban Pihak-Pihak

1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan dan menjelaskan tentang isi, makna dan pengertian dari Perjanjian Kerja Bersama ini kepada Pekerja, anggota Serikat Pekerja atau pihak-pihak lainya yang mempunyai kepentingan dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama ini, untuk dapat diketahui dan dilaksanakan.

2. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama ini, dan selalu menjaga kerja sama yang baik secara perseorangan maupun kolektif dalam pelaksanaannya, sehingga dapat tercapai ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha demi kemajuan Perusahaan serta kesejahteraan Pekerja dan keluarganya.

Pasal 13
Rapat atau Pertemuan Perusahaan dengan Serikat Pekerja

1. Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat mengadakan rapat/pertemuan secara teratur untuk memusyawarahkan penerapan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dan hal-hal lain yang menyangkut hubungan ketenagakerjaan, dimana hasil musyawarah tersebut tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari ketentuan umum yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2. Perusahaan dan Serikat Pekerja dapat melaksanakan pertemuan Bipartit secara periodik dalam batas waktu sedikitnya satu kali dalam 1 (satu) bulan.

3. Dalam keadaan insidentil (tiba-tiba) Perusahaan atau Serikat Pekerja dapat meminta pertemuan bipartit.

BAB II
HUBUNGAN KERJA

Pasal 14
Penerimaan Pekerja

1. Dengan mengingat kepentingan Perusahaan, Serikat Pekerja mengakui bahwa penerimaan Pekerja adalah hak dan wewenang Perusahaan sepenuhnya, melalui seleksi yang ditentukan oleh Perusahaan. Namun tetap memperhatikan kondisi dan situasi Perusahaan dan daerah lingkungan Perusahaan, dimana kesempatan pengisian lowongan jabatan yang lebih tinggi diprioritaskan kepada Pekerja dari dalam perusahaan, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 16 PKB ini.

2. Penerimaan Pekerja baru selalu didasarkan pada kualifikasi yang diperlukan untuk suatu jabatan dalam organisasi Perusahaan dan melalui seleksi dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan Perusahaan termasuk masa percobaan, tanpa membedakan agama, suku, keturunan, golongan maupun jenis kelamin.

Pasal 15
Masa Percobaan

1. Pekerja baru yang telah lulus seleksi harus menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal masuk kerja sesuai dengan pemberitahuan Perusahaan.

2. Dalam masa percobaan, Perusahaan maupun Pekerja dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa pemberian pesangon, uang jasa, tunjangan lainnya. Namun diberikan biaya atau ongkos pulang ketempat dimana Pekerja diterima bekerja (direkrut)

3. Jika menurut penilaian Perusahaan, Pekerja dalam masa percobaan dianggap telah menunjukkan prestasi kerja yang baik, maka Pekerja tersebut dengan sendirinya diangkat menjadi Pekerja pada Perusahaan, yang dinyatakan secara tertulis.

4. Pekerja yang telah lulus masa percobaan, berhak mendapat pangkat, fasilitas yang sesuai dengan jabatannya, dengan mengacu pada ketentuan Perusahaan.

5. Selama masa percobaan, Pekerja wajib mematuhi segala aturan –aturan yang berlaku di Perusahaan.

6. Apabila Pekerja diterima bekerja sebagai Pekerja Tetap, maka masa percobaan tersebut diperhitungkan sebagai masa kerja.

7. Selama masa percobaan Pekerja berhak mendapat fasilitas transportasi, khusus untuk Pekerja Pabrik.

Pasal 16
Promosi Jabatan

1. Kesempatan pengisian lowongan jabatan yang lebih tinggi diprioritaskan kepada Pekerja dari dalam Perusahaan, yang mempunyai potensi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk jabatan dimaksud, serta sesuai dengan Organisasi Perusahaan yang disetujui oleh Direksi dan perencanaan karir (Career Planning) pada Perusahaan

2. Lowongan jabatan adalah posisi yang kosong dari seluruh lini dalam struktur organisasi Perusahaan yang telah disetujui oleh Direksi.

3. Dalam setiap promosi jabatan, Perusahaan akan selalu memperhatikan kecakapan (performance), sikap (attitute) dan masa kerja, grade dan pengalaman kerja, khusus untuk promosi jabatan sebagai atasan/ Pimpinan, faktor kemampuan memimpin adalah salah satu syarat yang sangat dipertimbangkan.

4. Dalam setiap promosi jabatan, dijelaskan tentang jabatan, uraian tugas, pangkat, yang akan diterima oleh Pekerja yang bersangkutan.

5. Bila seorang Pekerja ditetapkan oleh Perusahaan secara tertulis untuk mengisi lowongan suatu jabatan yang lebih tinggi 1 (satu) tingkat dari jabatan semula, maka yang bersangkutan akan melalui masa penilaian menjabat (acting period) paling lama 6 (enam) bulan

6. Jika Pekerja yang bersangkutan berhasil menjalani masa penilaian menjabat yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan segera dikukuhkan secara tertulis.

7. Jika Perusahaan menilai Pekerja tersebut tidak mampu melakukan Pekerjaan baru tersebut dalam masa penilaian menjabat, maka ia akan dikembalikan ke jabatan semula atau yang setaraf dengan kemampuannya.

Pasal 17
Pemindahan Tugas

1. Untuk kepentingan jalannya Perusahaan dengan baik, maka Perusahaan berhak mengatur pemindahan Pekerja dari satu seksi ke seksi lainnya, dari satu Departemen ke Departemen lainnya, dari satu divisi ke divisi lainnya atau dari satu lokasi ke lokasi lainnya, yang sifatnya sementara atau menetap.

2. Dalam hal pemindahan tugas dari satu seksi ke seksi lainnya (rotasi), atau dari satu Departemen ke Departemen lainnya atau dari divisi ke divisi lainnya (mutasi), atau dari satu lokasi ke lokasi lain(relokasi) dalam satu Perusahaan, kepada Pekerja yang bersangkutan harus dijelaskan tentang jabatan dan uraian tugas yang baru.

3. Dalam hal pemindahan tugas dari satu lokasi ke lokasi lain, atau disebut relokasi, Pekerja yang bersangkutan tidak boleh dirugikan.

4. Dalam hal pemindahan tugas seorang Pekerja dilakukan, hak-hak yang pernah diterimanya tidak dikurangi dan bersifat sementara atau menetap dapat dilakukan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Karena kebutuhan akan Pekerja dengan kualifikasi tertentu pada suatu bagian tempat kerja.
b. Karena berkurangnya Pekerjaan di satu bagian atau bertambahnya Pekerjaan di bagian lain.
c. Karena anjuran dokter sehubungan dengan kondisi fisik atau mental Pekerja yang tidak memungkinkan lagi untuk tetap pada Pekerjaan semula.

5. Dalam melakukan pemindahan tugas, Perusahaan akan selalu mempertimbangkan keahlian, kemampuan dan jenjang karir Pekerja di kemudian hari.

6. Pekerja yang menerima pemindahan tugas harus menyerahkan tugas-tugasnya kepada penggantinya atau kepada atasannya langsung sebelum melakukan tugas-tugasnya yang baru secara tertulis

7. Pekerja yang menolak pemindahtugasan dianggap melanggar Perjanjian Kerja Bersama yang dapat dikenakan tindakan disiplin, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku

Pasal 18
Degradasi

1. Perusahaan dapat memindahtugaskan Pekerja ke jabatan yang lebih rendah 1(satu) tingkat, apabila Pekerja telah mendapat surat peringatan 3 (tiga) sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun dimana surat peringatan 3 (tiga) (SP3) yang pertama sudah berakhir.

2. Dalam penurunan jabatan, Perusahaan akan selalu memperhatikan kemampuan, kecakapan serta keahlian dan jenjang karir dikemudian hari.

3. Pekerja yang menerima degradasi, harus menyerahkan tugas-tugasnya kepada penggantinya atau atasannya langsung sebelum melakukan tugas-tugas baru secara tertulis.

4. Penurunan jabatan Pekerja yang dilakukan oleh Perusahaan, hak-hak yang diterima akan dikurangi sesuai dengan jabatan yang baru.

Pasal 19
Data Pribadi Pekerja

Pekerja wajib menyerahkan data-data pribadi yang diperlukan kepada Perusahaan setiap satu tahun sekali, atau setiap ada perubahan

Pasal 20
Klasifikasi Grade/Grade Title dan Golongan Upah

1. Untuk menentukan golongan Upah, fasilitas kerja serta program pengembangan karir dari Pekerja, setiap jabatan atau posisi dalam organisasi Perusahaan akan ditentukan klasifikasi Grade/Grade Title dan golongan Upahnya.

2. Klasifikasi Grade/Grade Title dan golongan Upah di Perusahaan adalah sebagai berikut:
Grade Grade Title
4-9 Operator
10-11 Unit Head
12-13 Section Head

BAB. III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21
Hak dan Kewajiban Pekerja

A. Hak-hak dari Pekerja adalah sebagai berikut:

1. Secara teratur dan berkesinambungan menerima pembayaran Upah, sesuai dengan Grade/Grade Titlenya dan golongan upahnya.

2. Menikmati fasilitas Pekerja dan fasilitas kesejahteraan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama, serta sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

3. Menikmati hak atas cuti, tunjangan-tunjangan, hari-hari libur resmi dan hari-hari libur Perusahaan.

4. Bagi Pekerja dalam masa percobaan berhak mendapat fasilitas transportasi (bagi Pekerja Pabrik)

B. Kewajiban-kewajiban Pekerja adalah sebagai berikut:

1. Setiap Pekerja mentaati dan melaksanakan setiap ketentuan peraturan serta pengumuman yang berlaku di lingkungan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

2. Setiap Pekerja wajib untuk melakukan Pekerjaan dengan baik, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Pekerja dibawah Pimpinan atasannya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Perusahaan.

3. Setiap Pekerja wajib datang dan pulang sesuai dengan jam kerja.

4. Selama jam kerja Pekerja diwajibkan bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat bekerja untuk pergi ke tempat lain, kecuali dalam hal-hal tertentu yang tidak dapat dihindari dengan mengisi formulir yang berlaku dan disetujui oleh atasannya masing-masing.

5. Selama jam kerja, untuk tugas keluar dan lain-lain yang tujuannya keluar lokasi kerja, Pekerja harus mengisi formulir yang berlaku dan disetujui oleh atasannya.

6. Sesudah jam kerja selesai,setiap Pekerja diharuskan membersihkan/ merapikan tempat kerja masing-masing sebelum pulang.

7. Selalu berpakaian seragam kerja yang rapi selama jam kerja

8. Setiap Pekerja berkewajiban untuk melakukan semua tugas yang diperintahkan oleh Direksi / atasannya sehubungan dengan Pekerjaannya.

9. Setiap Pekerja wajib menghormati Direksi, atasan dan sesama Pekerja.

10. Setiap Pekerja wajib memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai diri sendiri maupun Pekerjaannya kepada Perusahaan.

11. Setiap Pekerja berkewajiban untuk menyimpan dan menjaga rahasia Perusahaan yang ia dapatkan sehubungan dengan jabatannya maupun pergaulan di lingkungan Perusahaan.

12. Setiap Pekerja wajib memelihara /menjaga seluruh benda milik Perusahaan.

13. Setiap Pekerja dalam melakukan Pekerjaan sehari-hari, wajib menjaga dan memelihara kebersihan, keamanan, kerapian tempat kerja masing-masing dan lingkungannya serta menghindari kemungkinan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan, yang dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungannya.

14. Setiap Pekerja harus selalu menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma-norma pergaulan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat.

15. Setiap Pekerja diharuskan segera melaporkan kepada Perusahaan mengenai setiap perubahan alamat, status keluarga (kawin, cerai, kelahiran, kematian dan lain-lain) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah peristiwa tersebut terjadi atau hari pertama setelah ia masuk kembali kerja.

16. Setiap Pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan Pekerja lainnya, dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh Perusahaan serta mengikuti/mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.

17. Setiap Pekerja wajib memelihara alat-alat dan perlengkapan kerja dengan baik dan cermat.

18. Setiap Pekerja yang ada di area/lokasi Perusahaan harus mengendarai kendaraan dengan baik, tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.

19. Mengutamakan kerjasama (team work) yang selaras dan serasi.

20. Meningkatkan produktivitas kerja serta menumbuhkan rasa ikut memiliki.

Pasal 22
Larangan Bagi Pekerja

1. Dilarang masuk tanpa tanda pengenal yang sah dikeluarkan oleh Perusahaan.
2. Membocorkan rahasia, dokumen, data dan atau keterangan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan, baik merugikan maupun tidak merugikan bagi Perusahaan atau Pekerja.
3. Merokok di dalam lokasi Pabrik dan gedung administrasi, kecuali di tempat yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
4. Buang air besar atau kecil, meludah, serta buang sampah bukan pada tempatnya.
5. Membawa barang-barang/alat-alat yang tidak ada hubungannya dengan Pekerjaan di tempat bekerja.
6. Menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
7. Berjudi, mengancam, memukul, berkelahi, melanggar kesusilaan, menggangu hak Pekerja lainnya, membawa senjata api/ tajam, membuat/ mengedarkan tulisan-tulisan atau pamflet, merusak milik Perusahaan dan perbuatan-perbuatan yang mengganggu kepentingan umum
8. Membawa keluar barang-barang dan atau informasi milik Perusahaan, membuat photo-photo di lingkungan Perusahaan, membawa orang lain masuk lokasi Pabrik tanpa izin dari Direksi yang berwenang untuk itu.
9. Membawa barang-barang milik Perusahaan keluar lokasi kerja dengan alasan apapun tanpa izin tertulis dari Pimpinan yang berwenang untuk itu.
10. Meminjamkan dan/atau mengkaryakan barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
11. Selain yang bertugas untuk menghidupkan mesin dan mematikan mesin, Pekerja dilarang untuk mencoba-coba.
12. Mengenakan pakaian yang bukan seragam kerja, tidak rapi dan tidak sopan pada waktu bekerja.
13. Berambut gondrong, rambut tidak dipangkas rapi.
14. Mengendarai kendaraan di area/lokasi Perusahaan melampaui kecepatan yang telah ditentukan.
15. Melawan petugas yang berwenang pada saat menjalankan tugas.
16. Menyalahgunakan jabatan/wewenang untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.
17. Untuk Kendaraan dilarang membawa penumpang melebihi ketentuan peraturan lalu lintas dilokasi kerja dan perumahan
18. Melakukan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan Pekerjaan pada waktu jam kerja, kecuali dapat persetujuan Direksi.

Pasal 23
Hak dan Kewajiban Perusahaan

A. Hak-Hak Perusahaan adalah sebagai berikut:

1. Memerintah setiap Pekerja untuk melaksanakan Pekerjaan tertentu dengan sebaik-baiknya.
2. Memerintah Pekerja untuk bekerja lembur, apabila dibutuhkan oleh Pekerjaannya.
3. Guna menjamin kelancaran Pekerjaan dan bila mana dipandang perlu, dapat memberlakukan tindakan disiplin atas Pekerja.

B. Kewajiban-Kewajiban Pokok dari Perusahaan adalah sebagai berikut:

1. Membayar Upah dan pembayaran lainnya tepat pada waktunya.
2. Mentaati Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Menghindari Pemutusan Hubungan Kerja kecuali apabila ada kesalahan berat dan/atau hal-hal yang sangat penting dan mendesak.
4. Menerima masukan dan saran dari Serikat Pekerja untuk dipertimbangkan.


BAB IV
PENGUPAHAN

Pasal 24
Sistem Pengupahan

1. Perusahaan mengatur dan menetapkan sistem pemberian upah yang layak bagi Pekerja yang disesuaikan dengan Grade/Grade Title, status, jabatan, keahlian, prestasi dari Pekerja dengan mengacu kepada Kesepakatan Bersama Tripartit tertanggal 8 Juni 2008 di Palembang.

2. Besarnya persentasi kenaikan upah tahunan sekurang-kurangnya sebesar persentasi inflasi tahunan, namun dalam kondisi force majeur akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dengan mengacu kepada Kesepakatan Bersama Tripartit tertanggal 8 Juni 2008 di Palembang.

3. Besarnya Upah terendah yang diberikan kepada Pekerja, tidak boleh kurang dari ketentuan Upah minimum yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

4. Pajak penghasilan Pekerja dan pajak lain yang berlaku akan diperhitungkan dan ditanggung oleh Perusahaan.

5. Iuran Jamsostek sebesar 2 % (dua persen) yang merupakan tanggungan Pekerja akan dikurangkan langsung dari Upah Pekerja dan 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung pihak Perusahaan .

6. Hak menerima Upah timbul saat adanya hubungan kerja dan berakhir saat hubungan kerja putus.

Pasal 25
Komponen Upah

Yang dimaksud dengan Upah adalah Upah bersih yang dibayarkan kepada Pekerja sesuai dengan sistem pengupahan yang berlaku pada Perusahaan.

Pasal 26
Pembayaran Upah

1. Pembayaran Upah dilaksanakan sekali dalam sebulan yang akan dibayar pada akhir bulan berjalan. Upah diperhitungkan dari awal bulan sampai dengan akhir bulan

2. Pada saat pembayaran Upah setiap bulan, juga sekaligus dibayarkan Upah kerja lembur dan tunjangan-tunjangan lainnya

Pasal 27
Peninjauan Upah

1. Peninjauan Upah berkala akan dilakukan setiap tahun secara bersamaan dan berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja tahunan (annual performance appraisal). Pelaksanaan perubahan Upah diatur dalam peraturan tersendiri.

2. Kenaikan Upah berkala untuk masing-masing Pekerja tidak akan dilakukan secara otomatis, melainkan akan didasarkan pada penilaian prestasi kerja perorangan, dedikasi, kesetiaan/loyalitas terhadap Perusahaan dan keadaan keuangan Perusahaan.

3. Pemberian insentif dapat dipertimbangkan dalam bentuk jasa produksi apabila keadaan Perusahaan memungkinkan.

Pasal 28
Tunjangan-tunjangan

A. Tunjangan Hari Raya Keagamaan

1. Kepada Pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan diberikan tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) yang serendah – rendahnya sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/MEN/1994

2. Pemberian THR dimaksud pada ayat (1) adalah sekali dalam setahun, yang dibayarkan oleh Perusahaan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya keagamaan masing-masing.

3. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya keagamaan, berhak atas THR.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (tiga) di atas tidak berlaku bagi Pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya keagaaman.

5. Pekerja yang telah memenuhi masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, dengan perhitungan sbb :

Masa kerja (bulan) x 1 bulan Upah : 12

B. Tunjangan Kerja Shift

1. Pekerja yang bekerja secara bergilir (dalam shift) akan menerima tunjangan kerja shift.
2. Besarnya tunjangan kerja shift ditentukan dalam tabel di bawah ini :

Grade Title Grade Amount (Rp) Morning Afternoon Night

Operator
4 2.400 3.350 9.800
5 3.500 5.000 12.000
6 4.500 6.500 14.000
7 4.700 6.800 14.400
8 5.500 8.000 16.000
9 10.200 15.050 25.400
Unit Head 10-11 12.000 17.750 29.000
Section Head 12-13 20.100 29.900 45.200

C. Tunjangan Perumahan

1. Perusahaan akan menyediakan perumahan hanya bagi Pekerja yang bekerja di lokasi Pabrik. Ini diberikan karena Pabrik di daerah terpencil dan bagi Pekerja yang bekerja bukan dilokasi Pabrik, Perusahaan tidak akan memberikan fasilitas perumahan maupun tunjangan perumahan

2. Apabila perumahan yang tersedia tidak mencukupi, maka Pekerja akan diberikan Tunjangan Perumahan per bulan sebagai berikut :

Grade Jumlah (Rp)
4 – 9 300.000
10-11 325.000
12-13 375.000

3. Pekerja tidak dapat memilih antara fasilitas perumahaan atau tunjangan perumahan.
4. Tunjangan perumahan tidak berlaku bagi Pekerja di pabrik yang telah menerima perumahan.

D. Tunjangan Transport

1. Fasilitas transportasi diberikan pada Pekerja di Pabrik dalam bentuk penyediaan Bus Perusahaan atau kendaraan sesuai dengan jenis Pekerjaan dan keperluan Pekerja.
2. Fasilitas kendaraan dinas hanya diberikan kepada Pekerja yang memiliki jabatan Manajer

E. Tunjangan Perjalanan Dinas

1. Bagi Pekerja yang melakukan perjalanan dinas akan mendapat tunjangan perjalanan dinas
2. Besarnya Tunjangan Perjalanan Dinas ditentukan dalam peraturan tersendiri

F. Tunjangan produksi

Dalam rangka meningkatkan semangat kerja para Pekerja dan meningkatkan produktivitas kerja, Perusahaan akan memberikan bonus produksi setiap bulan yang cara dan nilai pemberiannya ditentukan oleh Perusahaan, berdasarkan target produksi sebagaimana diatur dalam peraturan tersendiri.

G. Tunjangan Call Out

Besarnya Tunjangan Call Out ditentukan berdasarkan tabel di bawah ini :

Grade Title Grade Amount (Rp/hrs)

Unit Head 10 - 11 25.000,-
Section Head 12 - 13 40.000

H. Tunjangan Stand By

Besarnya Tunjangan Stand By ditentukan berdasarkan tabel dibawah ini :

Grade Title Grade Amount(Rp/day)

Operator
4 20.000
5 30.000
6 40.000
7 50.000
8 70.000
9 80.000
Unit Head 10 - 11 100.000
Section Head 12 - 13 150.000

BAB V
HARI KERJA, JAM KERJA, KEHADIRAN DAN KERJA LEMBUR

Pasal 29
Hari Kerja dan Jam Kerja

1. Pabrik beroperasi selam 24 (dua puluh empat jam) setiap hari terus menerus.

2. Jam kerja bagi Pekerja Pabrik adalah sebagai berikut :

a. Bagi Pekerja Regular/Non Shift adalah :
* Senin – Jumat : 08.00 - 17.00
* Istirahat makan siang Senin - Kamis : 12.00 - 13.00
* Istirahat makan siang Jumat : 11.30 - 13:00

b. Bagi Pekerja Shift :
* Shift Pagi : 08.00 - 16.00
* Shift Sore : 16.00 - 24.00

* Shift Malam : 24.00 - 08.00

c. Jam Kerja bagi Pekerja di Kantor Jakarta adalah sebagai berikut :
* Senin – Jumat : 08.30 - 17.30
* Istirahat makan siang : 12.00 - 13.00

3. Jam kerja bagi Pekerja di luar lokasi tersebut di atas diatur dengan ketentuan tersendiri.

4. Istirahat makan siang bagi Pekerja Shift dilaksanakan secara bergantian diantara Pekerja Shift yang diatur oleh atasannya.

Pasal 30
Kehadiran

1. Setiap Pekerja diwajibkan mancatatkan waktu masuk dan waktu pulang pada mesin absensi yang telah ditentukan di tempat kerjanya.

2. Ketidakhadiran harus dilaporkan kepada atasan sesegera mungkin secara lisan atau tulisan dengan memberikan alasan yang benar dan atasan segera melaporkan kepada HRD.

3. Ketidakhadiran karena alasan sakit harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang sah.

4. Kehadiran Pekerja di luar jam kerja harus mendapatkan persetujuan dari atasan.

5. Dalam hal Pekerja tidak masuk kerja paling sedikit dalam waktu 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara tertulis tetapi Pekerja tidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah maka perusahaan dapat melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja.

6. Untuk memastikan kelanjutan operasi, semua Pekerja Shift bisa diminta untuk melanjutkan kerja Shift-nya sampai pada Shift berikutnya secara tertulis untuk menggantikan Pekerja Shift yang lain atau dalam kondisi yang luar biasa

7. Pekerja yang tidak/lupa menggesek ID Cardnya pada mesin absen yang telah ditentukan pada saat masuk atau pulang kerja dinyatakan sebagai terlambat atau pulang cepat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Lupa mengabsen pada saat masuk/pulang kerja sekali dinyatakan terlambat/pulang cepat 10 menit
b. Lupa mengabsen pada saat masuk/pulang kerja dua kali dinyatakan terlambat/pulang cepat 25 menit
c. Lupa mengabsen pada saat masuk/pulang kerja tiga kali dinyatakan terlambat/pulang cepat 30 menit.
d. Lupa mengabsen pada saat masuk/pulang kerja empat kali atau lebih dinyatakan terlambat/pulang cepat masing-masing 60 menit.

Periode Perhitungan diatas dilakukan dalam setiap periode 1 (satu) bulan

8. Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada Pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Pasal 31
Kerja Lembur

1. Setiap Pekerja bisa diminta untuk melakukan kerja lembur apabila ada Pekerjaan yang mendesak atau demi kelancaran Pekerjaan pada bagian masing-masing

2. Untuk menjaga kesehatan Pekerja, kerja lembur seseorang dibatasi 14 (empat belas) jam dalam satu minggu kecuali dalam keadaan-keadaan luar biasa

Pasal 32
Pembayaran dan Perhitungan Upah Kerja Lembur


A. Pembayaran Upah Lembur

1. Upah Kerja lembur akan dibayar kepada Pekerja dengan klasifikasi Grade 4-9 sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep 102/MEN/2004

2. Upah lembur akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Upah/Upah Pekerja setiap bulannya

B. Perhitungan Upah Lembur

1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep 102/MEN/2004 tarif Upah kerja lembur dihitung sebagai berikut:

a. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan

b. Upah kerja lembur pada hari biasa :

*1,5 x Upah sejam untuk jam pertama
*2 x Upah sejam untuk jam kerja kedua dan seterusnya

c. Upah kerja lembur pada hari libur mingguan atau hari libur resmi :

* 2 x Upah sejam untuk tujuh jam pertama
* 3 x Upah sejam untuk jam kedelapan

* 4 x Upah sejam untuk jam kesembilan dan untuk setiap jam berikutnya.


BAB VI
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 33
Istirahat Mingguan

1. Istirahat Mingguan adalah hari Sabtu dan hari Minggu yang berlaku bagi Pekerja Non Shift.
2. Setiap Pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan libur pada hari Istirahat Mingguan.
3. Untuk Pekerja Shift libur Mingguan tidak berlaku dan libur akan diatur sesuai dengan jadwal Day Off shift

Pasal 34
Hari-Hari Libur

Hari-Hari Libur adalah Hari-Hari Libur nasional, hari libur yang ditentukan Pemerintah atau Hari-Hari Libur yang diberlakukan Perusahaan sesuai dengan kebijakan Perusahaan

Pasal 35
Cuti Tahunan

1. Setiap Pekerja berhak untuk cuti/istirahat setelah bekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut dengan mendapatkan Upah penuh.

2. Jumlah hari cuti setelah bekerja 12 (dua belas) bulan yang menjadi hak Pekerja diatur sebagai berikut:

a. masa kerja 1 s/d 4 tahun mendapat hak cuti 12 hari
b. masa kerja 5 s/d 9 tahun mendapat hak cuti 18 hari
c. masa kerja 10 tahun dan seterusnya mendapat hak cuti 24 hari

3. Perhitungan hari cuti hanya dihitung berdasarkan hari-hari kerja dan tidak termasuk istirahat mingguan atau Hari-Hari Libur.

4. Mengingat bahwa tujuan cuti tahunan adalah agar Pekerja dapat beristirahat guna meningkatkan kebugaran, maka cuti tahunan tidak dapat diganti dengan uang kecuali pada saat menjelang Pemutusan Hubungan Kerja, berhenti bekerja atau meninggal dunia dimana Pekerja tersebut masih mempunyai sisa hari cuti setahun terakhir dengan perhitungan sebagai berikut:

Sisa hari cuti x Upah Sebulan : 21

5. Tanggal patokan cuti (due date) ditetapkan sesuai dengan tanggal penerimaan menjadi Pekerja.
6. Apabila hak cuti telah habis, Pekerja tidak dapat meminjam hak cuti tahun berikutnya.

7. Dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional Perusahaan, pelaksanaan cuti diajukan secara tertulis oleh Pekerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya, untuk mendapatkan persetujuan atasan dengan memperhatikan kelancaran Pekerjaan, dan disampaikan oleh seksi kepada HRD selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti.

8. Dalam keadaan yang sangat mendesak dan kondisi-kondisi yang tidak normal, maka Pekerja dapat mengambil cuti pada hari saat diajukan yang bisa diajukan secara lisan maupun tulisan dengan konsultasi terlebih dahulu kepada atasannya dan mendapat persetujuan dari atasan Selanjutnya disampaikan oleh seksi terkait kepada HRD disertai dengan alasan yang tepat.

9. Hak cuti yang masih ada dalam tahun yang bersangkutan akan hapus dengan sendirinya apabila tidak diminta Pekerja sampai pada saat patokan cuti berikutnya muncul.

10. Apabila Pekerja sudah meminta hak cuti tapi atasan tidak mengijinkan karena alasan kepentingan Perusahaan, maka hak cuti tersebut tidak akan hapus dan akan dijumlahkan dengan jumlah hak cuti yang muncul pada saat patokan cuti yang baru. Pemberitahuan tentang hal ini diberitahukan ke HRD oleh seksi atau Departemennya secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal patokan cuti .

11. Apabila Pekerja tidak bisa kembali bekerja setelah habis masa cuti dan dapat memberikan alasan yang dapat diterima Perusahaan tetapi Pekerja masih mempunyai sisa cuti, maka ketidakhadiran dapat ditambahkan sebagai pengambilan hak cuti apabila hak cuti tersebut sudah habis maka akan diperhitungkan sebagai ijin tidak masuk kerja tanpa Upah.

12. Perpanjangan cuti harus di informasikan minimal satu hari sebelum masa cuti berakhir yang disampaikan secara lisan maupun tulisan.

13. Teknis Pelaksanaan pengajuan cuti diatur oleh Perusahaan dan Kepala Bagian (Manajer) masing-masing

14. Pekerja berhak atas suatu pembayaran / penggantian istirahat tahunan bila pada saat mengundurkan diri / PHK Pekerja sudah mempunyai masa kerja sedikitnya 6 (enam) bulan terhitung sejak Pekerja berhak atas istirahat tahunan yang terakhir.

Pasal 36
Cuti Sakit

1. Pekerja tidak masuk kerja karena sakit wajib memberitahukan baik secara lisan maupun tulisan kepada atasannya pada hari itu juga.

2. Pekerja yang sakit harus memberikan Surat Keterangan Dokter pada hari bersangkutan atau setelah masuk kerja kembali dan apabila tidak membawa Surat Keterangan Dokter maka Pekerja dianggap cuti diluar cuti sakit yang akan disesuaikan dengan ketentuan lain pada BAB VI Pasal 35.

Pasal 37
Cuti Pemeriksaan Kehamilan

Pekerja Wanita yang bekerja di Pabrik yang sedang mengalami pemeriksaan kehamilan diberikan cuti 1 (satu) hari dalam sebulan dan memberikan bukti Surat Keterangan Dokter dan apabila tidak membawa Surat Keterangan Dokter, maka Pekerja dianggap cuti diluar cuti hamil yang akan disesuaikan dengan ketentuan lain pada BAB VI ini.

Pasal 38
Cuti Persalinan

1. Pekerja wanita yang bersalin mempunyai hak cuti bersalin dengan mendapat Upah penuh selama 3 (tiga) bulan yaitu 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan setelah melahirkan dengan menunjukkan Surat Keterangan Dokter/Bidan, selambat-lambatnya 6 (enam) hari sebelum cuti bersalin.

2. Cuti karena keguguran kandungan akan diberikan berdasarkan Surat Keterangan Dokter tetapi tidak lebih dari satu 1,5 (satu setengah) bulan setelah terjadinya keguguran.

3. Menggugurkan kandungan dengan sengaja tidak dianggap sebagai “gagal kelahiran secara alamiah” sehingga tidak termasuk dalam pengertian cuti keguguran di atas

Pasal 39
Cuti Lain-lain

A. Melakukan Ibadah Haji

Dispensasi melakukan ibadah Haji (Pasal 6 Peraturan No.8/1991) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Setelah melewati masa percobaan, Pekerja diberikan dispensasi untuk melakukan ibadah Haji, termasuk waktu istirahat yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan teknik pelaksanannya akan diatur dalam peraturan tersendiri.
2. Selama tenggang waktu dispensasi, Upah dibayarkan penuh oleh Perusahaan.
3. Dispensasi untuk melakukan ibadah Haji hanya diberikan 1 (satu) kali selama bekerja di Perusahaan

B. Menempuh Ujian

1. Pekerja dapat diijinkan cuti oleh atasan yang berwenang dengan mendapatkan Upah untuk mengikuti ujian pendidikan dengan melampirkan bukti yang sah
2. Pekerja hanya diberikan cuti maksimal 6 (enam) hari setiap 1 (satu) tahun akademik.

C. Keperluan Khusus

1. Perusahaan dapat memberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan Upah penuh, untuk keperluan-keperluan khusus di bawah ini :
a. Pernikahan Pekerja : 3 (tiga) hari
b. Pernikahan Anak Pekerja : 2 (dua) hari
c. Pernikahan Saudara laki-laki/Perempuan Pekerja : 1 (satu) hari
d. Persalinan/keguguran istri Pekerja : 2 (dua hari
e. Khitanan Anak Pekerja : 2 (dua) hari
f. Pembaptisan Anak Pekerja : 2 (dua) hari
g. KematianSuami/Istri/Orangtua/Mertua/ Anak/Menantu Pekerja : 3 (tiga) hari
h. Kematian Saudara kandung laki-laki/Perempuan/Saudara Ipar Pekerja
: 1 (satu) hari
i. Istri/Suami/anak kandung atau anak angkat sakit keras (rawat inap)
: 2 (dua) hari
j. Kematian orang lain yang tinggal dirumah Pekerja : 1 (satu) hari

2. Ijin meninggalkan pekerjaan karena alasan-alasan tersebut di atas diberikan apabila tanggal kejadian jatuh pada hari Istirahat Mingguan atau Hari Libur, maka cuti ini dapat diambil sebelum dan sesudah hari istirahat mingguan atau hari libur secara berurutan.

3. Bila peristiwa tersebut di atas terjadi di tempat yang jauh ( luar propinsi ) dari tempat tinggal Pekerja sehingga Pekerja membutuhkan waktu lebih lama dari yang tercantum di atas, maka Pekerja dapat diberikan dispensasi cuti perjalanan selama 2 hari sesuai dengan yang diatur pada BAB VI Pasal 39 ayat C atau dengan menggunakan hak-hak cuti tahunan lainnya yang masih dimiliki seperti diatur pada BAB VI.

Pasal 40
Ijin

A. Ijin Meninggalkan Lokasi Kerja dengan Upah

Ijin Meninggalkan Lokasi Kerja pada saat Jam Kerja hanya akan diberikan paling lama 2 (dua) jam dalam sehari dan apabila lebih dari 8 (delapan) jam kerja dalam satu bulan maka dianggap mengambil hak cuti yang dimiliki Pekerja selama 1(satu) hari.

B. Ijin Tidak Masuk Kerja Tanpa Upah

1. Perusahaan dapat memberikan ijin tidak masuk kerja tanpa Upah sehubungan dengan keperluan khusus Pekerja yang disetujui oleh Perusahaan

2. Ijin tidak masuk kerja tersebut hanya dapat diberikan apabila hak cuti tahunan telah digunakan seluruhnya dan diketahui oleh atasannya

3. Pekerja yang tidak hadir pada waktu hari kerja tanpa alasan yang diterima Perusahaan baik secara lisan maupun tulisan dianggap cuti tanpa Upah dan dikenakan tindakan disiplin

4. Perhitungan pemotongan Upah adalah sebagai berikut:
Total ijin tidak masuk kerja tanpa Upah x Upah sebulan/12

BAB VII
JAMINAN KESEHATAN

Pasal 41
Perawatan

1. Dalam rangka memelihara kesehatan Pekerja dan keluarganya (istri/suami dan anak sesuai ketentuan Perusahaan), maka sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1992, Juncto PP. No. 14 Tahun 1993, Perusahaan menyelenggarakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sesuai dengan fasilitas sebagaimana diatur dalam pasal berikutnya

2. Tata cara pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diatur dan ditentukan oleh Perusahaan.

Pasal 42
Fasilitas Pengobatan

1. Fasilitas pengobatan dapat dinikmati oleh Pekerja yang telah melewati 3 (tiga) bulan masa percobaan dan oleh tanggungan Pekerja sebagaimana disebutkan dalam pasal 43

a. Biaya konsultasi dan pemeriksaan oleh dokter melalui klinik Perusahaan, tidak diperhitungkan dalam jatah pengobatan rawat jalan.

b. Biaya obat dan lainnya akan diperhitungkan dalam jatah pengobatan rawat jalan

2. Semua biaya pengobatan untuk Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak diperhitungkan dalam jatah Pekerja.

Pasal 43
Biaya Pengobatan Rawat Jalan
Penggantian biaya Pengobatan Rawat Jalan

1. Biaya pengobatan Pekerja dan Tanggungannya sebagaimana terbukti dari kuitansi asli dan copy resep dokter, akan diganti seluruhnya oleh Perusahaan sampai dengan batas jatah fasilitas rawat jalan

2. Penggantian pengobatan akan diberikan berdasarkan bukti-bukti pembayaran yang telah diteliti dan disetujui oleh Perusahaan

a. Batas penggantian maksimum per tahun kalender bagi Pekerja adalah 1 (satu) bulan Upah dan minimal Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah)/orang

b. Jumlah maksimum penggantian per tahun kalender bagi tanggungan Pekerja sebagai berikut:
Istri/suami : Rp. 1.150.000
Anak maksimum 3 (tiga) orang : Rp. 1.150.000/per orang
Total Penggantian ini dapat digabungkan dan digunakan dalam satu keluarga.
Apabila suami atau istri bekerja pada Perusahaan maka perhitungannya adalah jumlah Upah Pekerja (istri dan suami) ditambah dengan jatah untuk anak.

c. Pembelian obat-obatan bebas atau obat-obat yang dibeli tidak berdasarkan resep dokter, seperti vitamin, pembalut, susu bayi, dan sejenisnya tidak mendapat penggantian

d. Penggantian pengobatan akan diberikan berdasarkan bukti-bukti pembayaran (asli) diserahkan kepada HRD selambat-lambatnya setiap tanggal 10 bulan berjalan, dan setelah diteliti dan disetujui oleh Perusahaan akan dibayarkan bersamaan dengan Upah bulan berikutnya. Penggantian pengobatan ini dibayar apabila semua bukti-bukti pembayaran diserahkan kepada HRD dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal kejadian.

3. Perusahaan berhak menolak untuk memberikan Penggantian atas biaya perawatan/pengobatan dalam hal-hal sebagai berikut :

a. Sakit yang diakibatkan oleh perbuatan terlarang, seperti penyalahgunaan morphin,obat-obat terlarang, narkotik dan sejenisnya.
b. Melahirkan atau menggugurkan anak ke 4.
c. Pengobatan atas kondisi yang memburuk dari Pekerja atau tanggungannya karena tidak menuruti nasihat dokter/resep dokter.
d. Pembelian susu, nutrisi atau makanan bayi walaupun dengan resep dokter.
e. Pengobatan tradisional melalui dukun, sinshe dan sejenisnya.
f. Pembelian protese/ortese, kecuali karena kecelakaan kerja.
g. Operasi plastik atau perawatan untuk alasan kosmetik, kecuali karena kecelakaan kerja.
h. Akibat dari usaha bunuh diri, penyembuhan luka fisik akibat tindakan kekerasan yang disebabkan oleh alasan-alasan pribadi atau tindakan melawan hukum, kecuali luka karena untuk mempertahankan diri atau melakukan tugasnya.

Pasal 44
Rawat Inap/Opname di Rumah Sakit.

1. Besarnya biaya pengobatan per tahun kalender yang diterima oleh Pekerja dan tanggungannya adalah seluruh penggantian biaya Rawat Inap sebesar 100 % (seratus persen) dari biaya sesungguhnya dengan pembatasan sebagai berikut:

a. Pekerja tidak menikah : Maksimum 12 (dua belas) bulan upah
b. Pekerja menikah tanpa anak : Maksimum 18 (delapan belas) bulan upah
c. Pekerja menikah dengan mempunyai anak : Maksimum 24 (dua puluh empat) bulan upah

2. Pekerja berhak memilih Rumah Sakit dengan ketentuan sebagai berikut :

Grade Biaya Kamar Maksimum (Rp/hari)
Mill Site/PLM/Tarahan/daerah lainnya Jakarta
4 - 9 250.000 400.000
10 - 13 400.000 600.000

3. Apabila biaya kamar pada rumah sakit tersebut lebih kecil dari jatah biaya kamar Pekerja sebagaimana tersebut dalam point 2 diatas, maka Pekerja tidak dapat mengkompensasikan atau meminta kelebihan atas biaya kamar tersebut.

4. Dalam hal Pekerja memilih biaya biaya kamar yang lebih besar dari jatah biaya kamar pekerja maka Pekerja wajib membayar kelebihan tarif biaya kamar tersebut.

5. Besarnya penggantian biaya maksimum akan ditinjau setiap 6 (enam) bulan sekali atau apabila dipandang perlu oleh Perusahaan

6. Untuk operasi yang hanya satu hari tanpa harus menginap di rumah sakit, dihitung biaya opname / Rawat inap.

Pasal 45
Pemeriksaan Kehamilan dan Biaya Persalinan

1. Biaya pemeriksaan kehamilan berkala diperhitungkan dengan jatah fasilitas biaya pengobatan rawat jalan sesuai dengan pasal 43 ayat 1.

2. Biaya persalinan hanya berlaku bagi Pekerja dan keluarganya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pekerja wanita yang telah menikah.
b. Satu (1) orang Istri Pekerja yang sah dan terdaftar di HRD
c. Kelahiran Anak sampai dengan anak yang ketiga.

3. Biaya-biaya persalinan, biaya keguguran, obat-obatan dan perawatan lainnya diperhitungkan sesuai dengan persyaratan/ketentuan mengenai biaya opname/ Rawat Inap di Rumah Sakit separti tercantum pasal 44 .

Pasal 46
Check Up Kesehatan

1. Pelaksanaan check-up kesehatan harus didasarkan pada rekomendasi tertulis dokter.
2. Check-up kesehatan tahunan akan ditentukan oleh Perusahaan dan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintahan yang berlaku.

Pasal 47
Perawatan Gigi dan Mulut

1. Dengan memperhatikan jumlah maksimum penggantian tersebut di bawah ini, Perusahaan akan mengganti 100 % (seratus persen) dari biaya pencabutan, penambalan umum, penyinaran dengan sinar X, pembelian obat penenang, penambalan, pembuatan gigi palsu karena kecelakaan kerja dan pembersihan karang gigi bagi Pekerja dan Tanggungannya.

2. Perusahaan tidak menanggung biaya pemeriksaan gigi yang dilakukan untuk tujuan estetika seperti memperindah gigi, penambalan dan pembuatan gigi palsu dengan platina, emas atau perak, bridging.

3. Setiap Pekerja dan atau tanggungannya yang akan memeriksakan gigi, maka Perusahaan akan mengganti jumlah maksimum biaya penggantian untuk satu tahun kalender :

Pekerja sebesar : Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah)
Istri/suami : Rp 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Anak (Maks. 3 orang) : Rp 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)

Total penggantian ini dapat digabungkan dan digunakan dalam satu keluarga

Pasal 48
Penggantian biaya Kaca Mata dan Alat Bantu Dengar.

1. Penggantian untuk pembelian kaca mata dan alat bantu dengar berlaku bagi Pekerja

2. Pembelian kaca mata hanya mendapat penggantian apabila berdasarkan nasehat dokter, sebagaimana dibuktikan dengan dengan resep dokter.

3. Penggantian biaya-biaya kaca mata dilakukan sesuai dengan biaya sesungguhnya dengan batasan penggantian maksimum sebagai berikut :

Lensa: Maksimum 2 (dua) kali dalam setahun dengan jumlah Rp 600.000,- per tahun kalender per orang
Frame: Rp 400.000,-per 2 (dua) tahun kalender untuk Grade 4-9
Rp 700.000, per 2 (dua) tahun kalender untuk Grade 10 - 13

4. Penggantian biaya alat bantu dengar adalah maksimum Rp 500,000,- pertahun kalender

BAB VIII
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)

Pasal 49
Macam-Macam Program Jamsostek

1. Perusahaan berkewajiban mengikutsertakan para Pekerja dalam program JAMSOSTEK sesuai dengan Undang – Undang No. 3 tahun 1992, jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 83 tahun 2000.

2. Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja
b. Jaminan Kematian
c. Jaminan Hari Tua
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (dikelola oleh Perusahaan sesuai dengan BAB VII).

3. Besarnya iuran JAMSOSTEK dihitung berdasarkan Upah pokok.

Pasal 50
Jaminan Kecelakaan Kerja

1. Iuran Jamsostek untuk kecelakaan kerja ditanggung oleh Perusahaan.

2. Pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak atas jaminan kecelakaan kerja berupa penggantian biaya yang meliputi :
a. Biaya pengangkutan Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
b. Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan selama di rumah sakit, termasuk rawat jalan;
c. Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi Pekerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.

3. Selain penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kepada Pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja diberikan juga santuan berupa uang yang meliputi :
a. Santunan sementara tidak mampu bekerja;
b. Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c. Santuan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
d. Santunan kematian.

4. Pekerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan yang sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja.

5. Besarnya jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan dan dibayarkan oleh PT. JAMSOSTEK yang diurus melalui Perusahaan.

Pasal 51

Jaminan Kematian



1. Iuran Jamsostek untuk Jaminan Kematian ditanggung oleh Perusahaan.



2. Pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja kepada ahli warisnya diberikan santunan kematian yang sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja, sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 3d.



3. Pekerja yang meninggal dunia karena alamiah atau kecelakaan dan bukan kecelakaan kerja, kepada ahli warisnya diberikan jaminan kematian yang jumlahnya akan ditentukan dan dibayarkan sesuai dengan peraturan dari PT. JAMSOSTEK yang diurus melalui Perusahaan.



Pasal 52

Jaminan Hari Tua



1. Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh Perusahaan sebesar 3.7% (tiga koma tujuh persen) dan ditanggung oleh Pekerja sendiri sebesar 2% (dua persen) dari Upah bulanan, yang dibayarkan langsung oleh Perusahaan ke kantor PT. JAMSOSTEK (Pasal 47 ayat 3) PP no. 14/1993.



2. Perhitungan iuran dapat berubah sesuai dengan ketetapan pemerintah yang berlaku.



3. Perusahaan menyelenggarakan Program Pensiun bagi karyawan dalam bentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan guna memberikan kesinambungan penghasilan di hari tua.



BAB IX

PROGRAM SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

Umum



Perusahaan tetap berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan Keluarganya dengan membina hubungan yang harmonis, memberi ketenangan dan perlindungan dalam bekerja untuk mencapai produktifitas yang tinggi dengan azas gotong royong dan kekeluargaan.





Pasal 53

Perlengkapan dan Pakaian Kerja



1. Perusahaan menyediakan sepenuhnya Perlengkapan dan Pakaian kerja seperti Seragam Kerja, Kartu Pengenal, dan khusus untuk Pekerja di Pabrik diberikan peralatan Keselamatan diri, Alat Pelindung Diri (APD), Alat Komunikasi dan perlengkapan-perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk bekerja.



2. Perusahaan akan memberikan jatah pakaian kerja sebanyak 3 (tiga) pasang yang diganti 1 (satu) kali dalam setahun





Pasal 54

Pengangkutan /Transportasi



Fasilitas transportasi diberikan kepada Pekerja di Pabrik dalam bentuk penyediaan bus Perusahaan atau kendaraan lainnya untuk keperluan dinas.



Pasal 55

Kerohanian



1. Untuk menunjang peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang kerohanian, maka Perusahaan menyediakan fasilitas ibadah di lingkungan Perusahaan sehingga memungkinkan Pekerja menjalankan kewajiban menurut agamanya masing-masing.



2. Perusahaan akan memberikan kesempatan/dispensasi kepada Pekerja untuk melakukan rutinitas ibadah menurut agamanya masing-masing dengan memperhatikan kelancaran tugas.



3. Perusahaan memberikan bantuan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan yang diadakan oleh Pekerja di lingkungan Perusahaan.



4. Kepada Pekerja yang menjadi pengurus / ditunjuk dalam pelaksanaan kegiatan kerohanian, Perusahaan harus memberikan dispensasi waktu dalam menjalankan tugasnya



Pasal 56

Uang Suka dan Duka



1. Jika keluarga Pekerja meninggal dunia, maka Perusahaan memberikan bantuan kepada ahli waris sebesar Rp. 1.500.000.- (Satu Juta Lima Ratus rupiah)



2. Jika seorang Pekerja melangsungkan pernikahan, maka Perusahaan memberikan dana untuk pernikahan sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan hanya diberikan pada pernikahan pertama Pekerja.



3. Perusahaan akan memberikan sumbangan kepada kelahiran anak Pekerja sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap anak sampai anak ketiga sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan.



Pasal 57

Koperasi



1. Untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan memupuk semangat gotong royong, Perusahaan memberi izin kepada Koperasi Pekerja untuk melakukan kegiatan usaha di lingkungan perusahaan.



2. Perusahaan mendukung operasional Koperasi Pekerja demi kemajuan Koperasi dan kesejahteraan anggotanya.



3. Perusahaan harus memberikan dispensasi / izin kepada pengurus untuk melaksanakan kegiatan koperasi



Pasal 58

Sarana Olah Raga dan Kesenian



1. Perusahaan menyediakan fasilitas sarana dan dana olah raga dan kesenian untuk mengembangkan bakat dan kemampuan serta penyediaan sarana kesenian yang bertujuan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.



2. Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada Pekerja yang berprestasi dalam bidang olahraga dan kesenian baik ditingkat daerah maupun di tingkat nasional.





Pasal 59

Fasilitas sekolah



Perusahaan menyediakan fasilitas sekolah untuk anak Pekerja yang bekerja di lokasi Pabrik





BAB X

KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA



Ketentuan-ketentuan teknis mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja diatur dalam Peraturan dan Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja, No. PER/01/TEL/SE/2000, serta sesuai dengan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku.













Pasal 60

Keselamatan Kerja



1. Setiap Pekerja, Kontraktor dan tamu Perusahaan wajib mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai Keselamatan Kerja.



2. Setiap Pekerja, Kontraktor dan tamu Perusahaan wajib melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan, kebakaran atau gangguan kesehatan terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.



3. Pekerja yang terbukti dengan sengaja atau tidak sengaja mengabaikan ketentuan-ketentuan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik tidak terjadi maupun terjadi hal-hal yang menimbulkan kerugian dalam bentuk apapun terhadap diri pribadi maupun Perusahaan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



4. Setiap atasan dari suatu unit kerja baik PT. TeL maupun Kontraktor bertanggungjawab terhadap penerapan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja diarea kerja masing-masing.



5. Perusahaan wajib menerapkan semua aturan-aturan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun peraturan internal Perusahaan.



6. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai badan yang independent mengenai K-3, sesuai dengan tugas dan fungsinya berkewajiban :

a. Melakukan evaluasi penerapan K-3 dan melaporkan semua aktifitasnya kepada Direksi dan Dinas Tenaga Kerja.

b. Memberikan saran kepada Direksi.

c. Mengajukan pertimbangan kepada Perusahaan tentang pemberian sanksi untuk setiap pelanggaran K-3 yang dilakukan oleh Pekerja dan Kontraktor.



7. Setiap seksi/unit kerja wajib mempunyai wakil didalam tim P2K3 Perusahaan.



Pasal 61

Kesehatan Kerja



1. Setiap Pekerja dan Kontraktor wajib melindungi dirinya terhadap semua gangguan yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja.



2. Perusahaan wajib melakukan pemantauan terhadap sistem dan kondisi lokasi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku



3. Perusahaan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan untuk setiap Pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, meliputi :



a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja ditujukan agar Pekerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya.

b. Pemeriksaan kesehatan berkala setiap satu (1) tahun sekali.

c. Pemeriksaan kesehatan khusus, yang meliputi :

1. Pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan waktu perawatan lebih dari 2 minggu.

2. Pekerja yang berusia diatas 40 tahun, Pekerja wanita, cacat dan Pekerja muda yang melakukan Pekerjaan tertentu, seperti petugas proteksi radiasi.



4. Perusahaan dapat mengirimkan Pekerja untuk memeriksakan dirinya ke dokter/ Rumah Sakit yang dirujuk oleh Perusahaan sehubungan dengan kesehatan Pekerja.



5. Bila ditemukan adanya Pekerja yang positif terkena penyakit akibat kerja, maka Perusahaan bertanggungjawab terhadap proses pemulihannya.





Pasal 62

Alat Pelindung Diri



1. Perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri secara cuma-cuma kepada Pekerja guna menjaga Keselamatan dan Kesehatan Pekerja dalam melakukan Pekerjaannya, menurut jenis, tempat dan kondisi kerja.



2. Selama melakukan tugasnya, setiap Pekerja wajib memakai alat pelindung diri yang sesuai.



3. Pekerja diwajibkan memelihara alat pelindung diri yang diterimanya dari Perusahaan dengan penuh tanggungjawab.



4. Pekerja yang merusak dan atau menghilangkan alat pelindung diri sebelum batas masa pakainya akan dikenakan sanksi penggantian kecuali terjadi huru-hara dan bencana alam.



5. Semua alat pelindung diri yang rusak bukan karena kelalaian Pekerja dapat diganti dengan yang baru dengan syarat peralatan yang rusak tersebut dikembalikan.



Pasal 63

Kecelakaan Kerja



1. Bila Pekerja mendapat kecelakaan pada saat menjalankan tugas atau menderita sakit akibat menjalankan Pekerjaan akan mendapat perlindungan berdasarkan Undang-undang RI No. 3 tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya.



2. Kecelakaan yang dimaksud dalam ayat 1 di atas adalah kecelakaan yang dialami oleh Pekerja dalam hubungan kerja sebagaimana yang diatur berdasarkan Undang-undang RI No. 3 tahun 1992 Jaminan Sosial Tenaga Kerja.



3. Pekerja yang mengalami keselakaan kerja, atau Pimpinan kelompok kerja yang salah satu anggotanya mengalami kecelakaan kerja, harus segera melaporkan kecelakaan yang terjadi kepada seksi Safety and Environment Control paling lama 1x 24 jam secara tertulis.



4. HRD akan menindaklanjuti setiap laporan kecelakaan yang ada ke PT. Jamsostek.





Pasal 64

Keamanan Kerja



1. Pekerja diwajibkan untuk mengambil peran aktif dalam usaha memelihara keamanan Perusahaan dan peralatan kerja, material, produk serta perlengkapan kantor, baik di luar lingkungan Pabrik (seperti di kantor pusat, kantor-kantor cabang maupun di lingkungan Perumahan Perusahaan) maupun di dalam lingkungan Pabrik, antara lain terhadap mesin-mesin Perusahaan serta mentaati semua peraturan mengenai Keamanan Kerja.



2. Sehubungan dengan usaha-usaha dibidang Keselamatan dan Keamanan Kerja, baik terhadap harta benda/ milik Pekerja maupun milik Perusahaan dapat dilakukan penyidikan/ pemeriksaan sewaktu-waktu oleh Perusahaan atau petugas yang ditunjuk.



BAB XI

PENDIDIKAN DAN LATIHAN KERJA



Pasal 65

Pengertian



1. Pengertian Pendidikan dan latihan kerja adalah suatu kegiatan atau program kerja Perusahaan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan sikap, tingkah laku, keterampilan, pengetahuan dan kemampuan Pekerja sesuai dengan kebutuhan Perusahaan dan Pekerja.



2. Untuk menambah kemahiran dalam tugas, menambah pengetahuan dalam keahlian khusus dan penentuan karier di kemudian hari, Perusahaan menyelenggarakan pendidikan dan latihan kerja



3. Persyaratan untuk mengikuti pendidikan dan latihan sebagai berikut:

a. Memiliki konduite yang baik

b. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun secara terputus

c. Memiliki potensi untuk dikembangkan

d. Memenuhi persyaratan Pendidikan dan latihan kerja yang diikuti



4. Bagi Pekerja yang melakukan pendidikan atau latihan kerja keluar negeri akan dikenakan ikatan dinas berdasarkan.



Lamanya ikatan dinas = jangka waktu pendidikan + 3 (tiga) tahun



5. Bagi Pekerja yang melakukan pendidikan dan latihan kerja didalam negeri selama 1 (satu) tahun atau lebih akan dikenakan ikatan dinas selama 3 tahun



6. Rumus ganti rugi jika Pekerja mengundurkan diri dalam masa ikatan dinas.

GR = SID x TB

LID

TB = Total biaya (Rp)

LID = Lamanya ikatan dinas (bulan)

SID = Sisa ikatan dinas (bulan)

GR = Ganti rugi (Rp)



7. Bagi Pekerja yang belum memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dengan persetujuan Direksi yang bersangkutan dimungkinkan untuk mengikuti pendidikan dan latihan kerja, apabila jenis pendidikan dan latihan kerja yang dimaksud dibutuhkan bagi Perusahaan.



8. Menyusun laporan pendidikan dan latihan kerja yang diikuti paling lambat 1(satu) bulan setelah berakhirnya pendidikan dan latihan kerja, yang ditujukan kepada unit kerja/ seksi yang bersangkutan dengan tembusan HRD.



9. Selama mengikuti pendidikan dan latihan kerja yang dilakukan secara eksternal, kepada Pekerja diberikan biaya sesuai dengan biaya perjalanan dinas.



Pasal 66

Fasilitas Pendidikan dan latihan kerja



1. Perusahaan menyediakan fasilitas pendidikan dan latihan kerja bagi Pekerja sebagai berikut:

a. Pendidikan dan latihan kerja internal di dalam Perusahaan, Perusahaan menyediakan tempat dan sarana sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan latihan kerja dengan mendatangkan tenaga instruktur dari luar Perusahaan atau dari Pekerja Perusahaan yang memiliki kecakapan khusus



b. Pendidikan dan latihan kerja external di luar Perusahaan, Perusahaan akan memfasilitasi sarana dan keperluan Pendidikan dan latihan kerja Pekerja yang bersangkutan.



c. Kepada peserta dan pengajar pendidikan dan pelatihan internal, oleh Perusahaan diberikan piagam penghargaan yang sesuai dengan pendidikan dan latihan yang diikuti



d. Setiap pelatihan yang dilakukan didalam Perusahaan maka sebelum pelaksanaannya pihak yang terkait (seksi training dan dept/seksi terkait) wajib membuat proposal yang berisi maksud dan tujuan, jumlah peserta, pengajar serta manfaat yang akan didapat bagi peserta training yang disesuaikan dengan bidang Pekerjaan masing-masing



e. Setelah selesai pelatihan pengajar berkewajiban membuat laporan dan evaluasi dari para peserta. Dan peserta membuat ringkasan materi pelatihan serta seksi training menilai penyampaian dari para pengajar.



2. Perusahaan menyediakan minuman dan makanan ringan kepada peserta pendidikan dan latihan kerja internal.



BAB XII

ATURAN DAN TINDAKAN DISPLIN



Pasal 67

Displin kerja



1. Demi tegaknya displin kerja dan terpeliharannya sikap saling menghormati dan saling menghargai hak-hak dan tanggung jawab dari Perusahaan maupun Pekerja perlu dibuat petunjuk, pedoman dan pengarahan mengenai hal-hal tersebut.



2. Tindakan disiplin yang akan dilaksanakan oleh Perusahaan bertujuan sebagai tindakan korektif, upaya pengarahan dan pembinaan atas sikap, tingkah laku maupun mentalitas Pekerja yang melakukan pelanggaran.



3. Jenis tindakan disiplin yang akan dikenakan atas pelanggaran didasarkan pada berat-ringannya frekuensi pelanggaran serta ada tidaknya unsur kesengajaan.



4. Setiap Pelanggaran yang dilakukan dapat dijumlahkan, baik untuk pelanggaran yang sama maupun untuk pelanggaran yang tidak sama.



5. Setiap Pelanggaran peraturan disiplin oleh Pekerja, Perusahaan memberikan kesempatan untuk memperbaiki sikapnya





Pasal 68

Tingkat pelanggaran



1. Pelanggaran Tingkat I (satu)



Sanksi akan diberikan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:

a. Tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari dalam sebulan tanpa pemberitahuan atau dengan alasan yang tidak benar atau yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.



b. Dalam satu bulan kalender, tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak dapat diterima oleh atasan yang berwenang dalam hal-hal datang terlambat dan / atau pulang cepat 3 (tiga) kali berturut-turut dan / atau datang terlambat dan/atau pulang cepat.4 (empat) kali tidak berturut-turut atau lebih dan sering meninggalkan tugas untuk kepentingan pribadi.



c. Tidak mengindahkan pedoman/petunjuk kerja/instruksi yang telah diberikan oleh atasannya, termasuk untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.



d. Atasan yang tidak menindaklanjuti laporan bawahannya dalam hal mencegah kecelakaan kerja, kejadian–kejadian yang dapat merugikan Perusahaan dan masalah–masalah hubungan kerja yang dihadapi bawahan.



e. Mempergunakan atau meminjam barang-barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin atasannya.



f. Menolak perintah untuk pemeriksaan kesehatan



g. Pengulangan pelanggaran sebanyak 2 (dua) kali atas peringatan lisan tercatat.



h. Meninggalkan tempat kerja pada saat jam kerja tanpa izin atasan yang bersangkutan.



i. Menggesek kartu pada terminal yang salah.



j. Tidak memakai seragam pada saat jam kerja.



k. Menggunakan ID Card yang tidak sah.



l. Buang air besar atau kecil, buang sampah dan meludah bukan pada tempatnya.



m. Berambut gondrong, rambut tidak dipangkas rapi.



n. Tidak menggunakan alat keselamatan kerja yang telah disediakan Perusahaan pada tempat yang telah ditentukan.



o. Menggunakan kendaraan pool untuk keperluan pribadi.



2. Pelanggaran Tingkat II (dua)



a. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipercaya / diterima selama

1. 3 (tiga) hari berturut-turut

2. 4 (empat) hari tidak berturut-turut dalam seminggu

3. 6 (enam) hari tidak berturut-turut dalam sebulan)

b. Pengulangan atas pelanggaran tingkat I.

c. Menggesek kartu identitas orang lain pada mesin absensi.

d. Menitipkan kartu absensi kepada orang lain untuk digesekkan ke mesin absensi

e. Tidur pada jam kerja.

f. Pekerja keluar lokasi kerja tanpa izin atasan yang bersangkutan.

g. Mengendarai kendaraan di area/lokasi Pabrik atau perumahan (town-site) melampaui kecepatan yang telah ditentukan.

h. Melawan petugas yang berwenang pada saat menjalankan tugas



3. Pelanggaran Tingkat III (tiga)



a. Setelah peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut Pekerja tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

b. Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan Pekerjaan yang diberikan kepadanya.

c. Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang dapat dikenakan peringatan terakhir.



4. Pelanggaran Tingkat IV (empat)



a. Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang /uang milik Perusahaan atau milik teman sekerja atau yang berhubungan dengan Perusahaan.

b. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan atau kepentingan negara.

c. Mabok , membawa/minum-minuman keras yang memabokkan, madat , memakai obat bius/narkotika atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat–obat perangsang lainnya yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan, di lokasi kerja, dan di tempat-tempat yang ditetapkan Perusahaan.

d. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di lokasi kerja.

e. Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan yang berlaku.

f. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan.

g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dirinya atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.

h. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

i. Membawa senjata tajam atau senjata api dan sejenisnya ke dalam lingkungan Pabrik, kecuali apabila hal tersebut dibenarkan atasannya atau Direksi untuk pelaksanaan tugas.

j. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain, baik yang merugikan Perusahaan maupun yang tidak merugikan Perusahaan.

k. Bekerja untuk Perusahaan lain atau pihak ketiga, kecuali atas persetujuan Direksi

l. Memiliki, memanipulasi, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan barang-barang, dokumen atau surat berharga milik Perusahaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan dan ketentuan Perusahaan

m. Mendapat vonis bersalah dari pengadilan dan mejalani hukuman badan atas keterlibatannya dalam perkara pidana.

n. Membocorkan kerahasiaan Pekerja yang menginformasikan pelanggaran yang ada di dalam PKB.

o. Melakukan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme dan diskriminasi.

p. Merokok di lingkungan Pabrik kecuali pada tempat-tempat yang telah disediakan/ diperkenankan.

q. Membawa keluar atau menggunakan barang-barang milik Perusahaan di luar tempat kerja tanpa seijin atasannya.

r. Menyerang, memukul, berkelahi, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi sesama Pekerja, atasan atau Direksi baik dalam lokasi kerja ataupun di luar lokasi kerja.

s. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

t. Meminjamkan dan/ atau mengkaryakan barang milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya

u. Selain yang bertugas untuk menghidupkan mesin dan mematikan mesin



Pasal 69

Pelaksanaan tindakan Disiplin



1. Setiap pelanggaran yang dilakukan Pekerja terhadap ketentuan-ketentuan atau tidak mentaati, tidak melakukan atau tidak displin terhadap peraturan dan tata tertib yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dikenakan Tindakan Disiplin.



a. Peringatan Lisan



Kepada Pekerja yang melakukan kelalaian kecil/ pelanggaran yang dianggap ringan ditegur secara lisan oleh atasan langsung, diberi pengarahan dan dibina, misalnya diberikan peringatan secara lisan karena sering menggunakan waktu istirahat terlalu lama, mengobrol, melakukan kegiatan lain untuk kepentingan pribadi, berpakaian kurang sopan, dalam waktu jam kerja.



b. Peringatan Tertulis



Kepada Pekerja yang melakukan dan atau pelanggaran Tingkat I, II dan III diberikan peringatan tertulis.



c. Pemotongan Bonus Produksi



Kepada Pekerja yang merusak atau menghilangkan peralatan kantor, alat-alat produksi dan peralatan lainnya yang dimiliki oleh Perusahaan, baik sengaja maupun tidak sengaja, diwajibkan untuk mengganti sesuai nilai buku dari bonus jasa produksi bulan bersangkutan dan bulan-bulan berikutnya sampai impas.



d. Pemindahan Pekerja/Jabatan



Kepada Pekerja yang melakukan kesalahan/pelanggaran dapat dikenakan tindakan displin berupa pemindahan Pekerjaan/jabatan, misalnya dianggap gagal melaksanakan pertanggungjawaban Pekerjaan.









e. Penurunan Jabatan atau Grade



Kepada Pekerja yang melakukan kesalahan/ pelanggaran atau tidak mampu melaksanakan tugas/ jabatannya dapat dikenakan tindakan displin berupa penurunan jabatan atau grade atau tindakan Degradasi.



f. Pencabutan Fasilitas.

Kepada Pekerja yang dianggap melakukan kesalahan/pelanggaran dan atau tindakan Degradasi dapat dikenakan tindakan disiplin berupa pencabutan fasilitas



g. Pembebasan Tugas / Skorsing

Kepada Pekerja yang dianggap melakukan kesalahan/pelanggaran dapat dikenakan tindakan disiplin berupa Pembebasan Tugas atau Skorsing sebagaimana yang telah diuraikan pada Pasal 73 (Pembebasan Tugas atau Skorsing)



h. Pemutusan Hubungan Kerja

Kepada Pekerja yang dianggap melakukan kesalahan/pelanggaran dapat dikenakan tindakan disiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana yang telah diuraikan pada Bab XIII (Pemutusan Hubungan Kerja)



2. Setiap Pekerja berhak langsung menginformasikan kepada atasan langsung dan pihak Terkait apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1.



3. Pekerja yang menginformasikan pelanggaran yang ditemukan harus menyebutkan identitas dan melengkapi bukti-bukti bila ada dan dijamin kerahasiaannya oleh Perusahaan.





Pasal 70

Pelaksanaan pemberian Surat Peringatan



1. Pelaksanaan Pemberian Surat Peringatan

a. Surat peringatan ini diusulkan pembuatannya oleh atasan yang berwenang dari Pekerja yang bersangkutan kepada HRD. Surat peringatan yang ditandatangani dan disampaikan oleh atasan yang bersangkutan sesudah mengadakan konsultasi dengan HRD

b. Dalam rangka menegakkan disiplin Pekerja, pihak HRD dapat mengeluarkan surat peringatan kepada Pekerja setelah berkonsultasi dengan atasan Pekerja.

c. Masing-masing surat Peringatan dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan. (ref.UU.No.13/2003 Psl. 161 ayat 2 (bag.Penjelasan).

d. Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan, maka surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. Apabila Pekerja melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan maka Perusahaan dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua. (ref UU.No. 13/2003 Pasal 161 ayat 2 (bagian penjelasan)

e. Apabila Pekerja masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau Perjanjian Kerja Bersama, Perusahaan dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkanya peringatan ketiga. Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga Pekerja kembali melakukan pelanggaran, maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. [ref. UU. No. 13/2003 pasal 161 ayat 2 (bagian penjelasan)].





2. Tertib penyampaian surat peringatan :



Setiap Surat Peringatan yang dibuat dan dikeluarkan oleh Perusahaan melalui HRD ataupun atasan Pekerja, maka tata tertibnya sebagai berikut :



a. Lembar Pertama : diberikan kepada Pekerja yang bersangkutan

b. Lembar kedua : arsip HRD

c. Lembar ketiga : diberikan ke atasan Pekerja yang bersangkutan.



• Pekerja yang mendapatkan Surat Peringatan diwajibkan menandatangani Lembar pertama dan kedua sebagai tanda terima

• Apabila Pekerja menolak menandatangani, atasan yang bersangkutan / HRD membacakan Surat Peringatan itu dihadapan Pekerja, dan dihadiri oleh seorang saksi. Surat Peringatan tersebut kemudian diberi catatan “telah dibacakan, tetapi ditolak oleh yang besangkutan”, ditandatangani oleh atasan yang bersangkutan /HRD serta saksi yang hadir.

• Surat peringatan kemudian dikirim ke HRD, disimpan dalam berkas Pekerja yang bersangkutan, surat ini tetap berlaku untuk tindakan-tindakan selanjutnya.

• Surat peringatan harus disampaikan secepatnya.





Pasal 71

Jenis Surat Peringatan



1. Surat Peringatan Pertama.

2. Surat Peringatan Kedua.

3. Surat Peringatan Ketiga/Terakhir.

4. Surat Peringatan Pertama dan Kedua.

5. Surat Peringatan Pertama dan Terakhir.

6. Surat Peringatan Kedua dan Terakhir.















Pasal 72

Tingkat Surat Peringatan



1. Surat Peringatan Pertama, Pekerja melakukan Pelanggaran tingkat I



2. Surat Peringatan Kedua, Pekerja melakukan pelanggaran tingkat II atau tingkat I pada saat surat peringatan Pertama masih berlaku baginya.

3. Surat Peringatan Ketiga/ Terakhir, Pekerja melakukan pelanggaran tingkat III atau tingkat I atau II pada saat surat peringatan Kedua masih berlaku baginya.



4. Surat Peringatan Pertama dan Kedua, Pekerja melakukan pelaggaran tingkat II pada saat itu ia tidak mendapat Surat Peringatan Pertama atau ini termasuk jenis Surat Peringatan Kedua.



5. Surat peringatan Pertama dan Terakhir, Pekerja melakukan pelanggaran tingkat III pada saat itu ia tidak mendapat Surat Peringatan Pertama atau Surat Peringatan Kedua atau ini termasuk jenis Surat Peringatan Ketiga/Terakhir.



6. Surat peringatan Kedua dan Terakhir, Pekerja melakukan pelanggaran tingkat III pada saat Surat Peringatan Pertama masih berlaku baginya dan ini termasuk jenis Surat Peringatan Ketiga/Terakhir.





Pasal 73

Pembebasan Tugas atau Skorsing



1. Perusahaan dapat melakukan pembebasan tugas atau skorsing dan melarang Pekerja memasuki lokasi kerja Perusahaan dalam hal-hal sebagai berikut.



a. Pekerja tidak menunjukkan atau melakukan perbaikan perilaku setelah menerima Surat Peringatan terakhir.



b. Terdapat petunjuk kuat bahwa Pekerja melakukan sabotase pada Perusahaan.



c. Ditemukan indikasi kuat bahwa Pekerja melakukan pelanggaran atau kesalahan dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja



d. Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.



2. Jangka waktu skorsing dalam ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan berhak atas Upah sebesar 100 % (seratus persen) dari Upah sebulan



3. Dalam hal Pekerja menunggu keputusan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial apabila Pekerja dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja, maka selama skorsing tetap menerima Upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Pekerja. (ref. UU. No. 13/2003, Pasal 155 ayat 3)



4. Selama putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik Pengusaha maupun Pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibanya. (ref. UU. No. 13/2003 Pasal 155 ayat 2 )





Pasal 74

Pembelaan diri



1. Sebelum tindakan disiplin yang diuraikan pada pasal 69, maka pihak HRD akan memberitahukan kepada Pekerja, atasan Pekerja yang bersangkutan tentang tindakan yang akan diambil terhadapnya dan Pekerja akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan perbuatannya.



2. Sesudah Pekerja tersebut memberi keterangan pembelaan diri, Perusahaan dapat mempertimbangkan untuk mengambil tindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.



Pasal 75

Rehabilitasi



1. Apabila Pekerja yang dikenakan tindakan disiplin seperti yang tercantum pada pasal 69 (Pelaksanaan Tindakan Disiplin ) yang diberikan secara sepihak oleh Pengusaha dan ternyata terbukti tidak bersalah, maka Pengusaha wajib membatalkan tindakan disiplin tersebut secara tertulis, disampaikan kepada Pekerja yang bersangkutan, atasan Pekerja, serta semua haknya akan dikembalikan.



2. Dalam hal Pekerja dibebastugaskan dari Perusahaan karena pengaduan Pengusaha dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan, maka pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja dengan membayar Upah penuh beserta hak lainnya yang seharusnya diterima terhitung sejak Pekerja ditahan.



3. Apabila seorang Pekerja dihukum menurut hukum Indonesia untuk suatu Perkara yang dianggap tidak mempengaruhi Perusahaan serta Ia dihukum untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan, maka Perusahaan mungkin dapat mempertimbangkan untuk merehabilitasi Pekerja yang bersangkutan. Hal mengenai Upah selama Ia berada dalam penjara tergantung pada pertimbangan dan penetapan yang diputuskan oleh Direksi.



Pasal 76

Jangka waktu berlakunya surat Peringatan



1. Masa berlakunya masing-masing surat peringatan atau skorsing sebagaimana dimaksutd dalam Perjanjian Kerja Bersama ini adalah sebagai berikut :



a. Surat Peringatan Pertama : 6 (enam) bulan.

b. Surat peringatan Kedua : 6 (enam) bulan

c. Surat peringatan Ketiga : 6 (enam) bulan

d. Skorsing/Pembebasan Tugas : 6 (enam) bulan



2. Peringatan tertulis pertama, kedua, ketiga/ terakhir dan skorsing dapat diberikan sekaligus dengan memperhatikan berat pelanggaran dan atau berat kesalahan.



3. Masa berlaku Surat Peringatan tertulis pertama, kedua, ketiga/ terakhir dan skorsing akan berakhir dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi, jika selama masa tersebut Pekerja yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama.





BAB XIII

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



Pasal 77

Ketentuan Umum



1. Pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja



2. Apabila karena adanya alasan-alasan yang mendesak atau tidak mendesak sehingga Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan, maka Perusahaan akan merundingkan maksudnya dengan Serikat Pekerja dan atau atasan Pekerja langsung dalam hal Pekerja tersebut tidak menjadi anggota Serikat Pekerja, yang dalam pelaksanaannya dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku (UU No. 13/ 2003)



3. Hasil perundingan (Risalah Perundingan) pada ayat (2) tersebut di atas, harus memuat :



 Waktu dan tempat perundingan

 Isi dari kesepakatan ataupun keputusan perundingan tersebut

 Nama, jabatan dan tanda tangan pihak-pihak yang berunding



4. Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan (sesuai UU No.13/ 2003, Pasal 153):

a. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama tidak melampui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

b. Pekerja berhalangan menjalankan Pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

c. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

d. Pekerja menikah.

e. Pekerja perempuan yang hamil, melahirkan, keguguran atau menyusui bayi.

f. Pekerja mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan Pekerja lainnya di dalam satu Perusahaan, kecuali diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

g. Pekerja mendirikan/menjadi pengurus/anggota Serikat Pekerja, melakukan kegiatan Serikat Pekerja diluar jam kerja, atau dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja,, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (sesuai dengan UU. No. 13 th. 2003, pasal 153).

h. Pekerja mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.

i. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.

j. Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut Surat Keterangan Dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.





Pasal 78

Tidak Lulus Masa Percobaan



1. Pekerja yang bekerja dalam masa percobaan dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila prestasinya dianggap tidak memenuhi standar yang diharapkan.



2. Pemutusan Hubungan Kerja atas dasar ini dilakukan tanpa syarat, artinya tanpa uang pesangon atau uang ganti rugi apa pun.





Pasal 79

Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu



1. Berakhirnya hubungan kerja waktu tertentu akan berakhir demi hukum dengan berakhirnya waktu yang telah ditentukan dalam kesepakatan kerja, perjanjian kerja atau dengan selesainya Pekerjaan yang disepakati.



2. Pemutusan Hubungan Kerja atas dasar ini Perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak maupun uang pisah



3. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar Upah Pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Kecuali Perjanjian Kerja berakhir apabila :



a. Pekerja meninggal dunia

b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja

c. Adanya putusan pengadilan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

d. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. (ref. UU.No. 13/2003 pasal 62, 61 ayat 1 (a.b.c,d)



Pasal 80

Pekerja Mengundurkan Diri



1. Pekerja yang bermaksud untuk mengundurkan diri dari Perusahaan harus memberitahukan secara tertulis kepada Direksi sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya, kecuali apabila Pekerja masih dalam masa percobaan.



2. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, Pekerja berhak atas :

1. Uang Penggantian Hak

2. Uang Pisah



3. Mengganti kerugian bila masih dalam ikatan dinas (pasal 65 ayat 6)

.

4. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan kepada Pekerja Surat Keterangan masa kerja atau Surat Keterangan berakhirnya hubungan kerja pada saat berakhir hubungan kerja.



Pasal 81

Sakit yang Berkepanjangan



1. Apabila Pekerja sakit untuk waktu yang lama dan diperkuat dengan surat keterangan dokter, maka Upah Pekerja akan dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:



a. Empat bulan pertama dibayarkan sebesar : 100% dari Upah

b. Empat bulan kedua dibayarkan sebesar : 75% dari Upah

c. Empat bulan ketiga dibayarkan sebesar : 50% dari Upah

d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (duapuluh lima) dari Upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Perusahaan.



2. Sakit yang berkepanjangan melebihi masa 12 (dua belas) bulan terus menerus, dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja dengan mendapat:

a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali

b. Uang penghargaan masa kerja

c. Uang Penggantian hak

d. Jaminan Hari Tua dari PT.JAMSOSTEK.



4. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Pekerja yang sakit akibat kecelakaan kerja dan dalam penyembuhan.











Pasal 82

Mencapai Usia Pensiun



1. Pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun, diberhentikan dengan hormat oleh Perusahaan karena pensiun dan pengusaha wajib membayar hak-hak Pekerja seperti tercantum pada ayat (3) pasal ini.



2. Perusahaan wajib memanggil Pekerja yang mencapai usia pensiun minimal 6 (enam) bulan sebelum jatuh tempo masa pensiun Pekerja.



3. Jika pengusaha tidak mengikutkan Pekerja dalam program dana pensiun, maka Pekerja berhak atas (UU No. 13/ 2003, Pasal 167 ayat 5) :

a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali.

b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu).

c. Uang Penggantian Hak.

d. Jaminan Hari Tua dari PT. JAMSOSTEK





Pasal 83

Meninggal Dunia Bukan Kerena Kecelakaan kerja



Pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka ahli waris Pekerja berhak mendapat (ref. UU no. 13 / 2003 pasal 166) :

a. Upah untuk bulan berjalan

b. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali

c. Uang penghargaan masa Kerja

d. Uang penggantian hak

e. Jaminan Hari Tua dari PT.JAMSOSTEK

f. Jaminan Kematian dari PT JAMSOSTEK

g. Uang duka dari Perusahaan



Pasal 84

Meninggal Dunia Karena Kecelakaan kerja



1. Pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli waris Pekerja berhak mendapat:

a. Upah untuk bulan berjalan

b. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali

c. Uang penghargaan masa Kerja

d. Uang penggantian hak

e. Jaminan Hari Tua dari PT.JAMSOSTEK

f. JaminanKematian dari PT JAMSOSTEK

g. Uang duka dari Perusahaan.



2. Jaminan Kematian Kecelakaan Kerja dari PT.JAMSOSTEK atau Ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.3 Tahun 1992 PP No 14/1993 antara lain :



a. Biaya pengangkutan dari tempat kecelakaan ke rumah sakit.

b. Biaya pengangkutan

c. Biaya pemakaman

d. Santunan kematian





Pasal 85

Melakukan Kesalahan di Luar Pelanggaran Tingkat IV



1. Pekerja yang diputuskan hubungan kerja karena melakukan pelanggaran di luar tingkat IV sebagaimana dicantumkan dalam pasal 68 ayat 4, Pekerja berhak mendapat atas

a. Uang pesangon sebesar 1 kali

b. Uang penghargaan masa kerja 1 kali

c. Uang penggantian hak



2. PHK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan setelah kepada Pekerja yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut /tidak berturut-turut (ref. UU no. 13 / 2003 pasal 161 ayat 1).





Pasal 86

Melakukan Kesalahan pelanggaran Tingkat IV



1. Pekerja yang diputuskan hubungan kerja karena melakukan pelanggaran tingkat IV sebagaimana dicantumkan dalam pasal 68 ayat 4, Pekerja berhak mendapat atas

a. Uang Pisah.

b. Uang penggantian hak.

c. Dan hak-hak lain sesuai putusan Pengadilan atau Lembaga Penyelesaian

Perselisihan Hubungan Industrial.





2. PHK yang dimaksud pada ayat (1) diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, harus didukung dengan bukti sebagai berikut:

a. Pekerja tertangkap tangan.

b. Ada pengakuan dari Pekerja yang bersangkutan.

c. Bukti lain berupa laporan, yang dibuat pihak yang berwenang di Perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.





Pasal 87

Pekerja Ditahan oleh Pihak yang Berwajib



1. Dalam hal Pekerja ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pihak pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar Upah Pekerja, tetapi wajib memberikan bantuan kepada tanggungan Pekerja, dengan ketentuan sebagai berikut (ref. UU no. 13 / 2003 pasal 160 ayat 1).



a. Untuk 1 orang tanggungan : 25% dari Upah

b. Untuk 2 orang tanggungan : 35% dari Upah

c. Untuk 3 orang tanggungan : 45% dari Upah

d. Untuk 4 orang tanggungan atau lebih : 50% dari Upah



2. Bantuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1), diberikan untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan takwim. Terhitung hari pertama Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.



3. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja, yang mana setelah masa 6 (enam) bulan tidak melakukan Pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana seperti yang dimaksud dalam ayat (1).



4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan Pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib memperkerjakan Pekerja kembali.



5. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan Pekerja dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan PHK kepada Pekerja yang bersangkutan.



6. PHK sebagaimana yang dimaksud ayat (3) dan (5), dilakukan tanpa penetapan Pengadilan atau Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial dan Pekerja mendapat sebagai berikut :

a.Uang penghargaan masa kerja 1 kali

b.Uang penggantian hak



Pasal 88

Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha



1. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja dalam hal terjadinya perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan dan Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka Pekerja berhak atas (ref. UU no.13/2003 pasal 163 ayat 1) :

a. Uang pesangon 1 (satu) kali.

b. Uang penghargaan masa kerja 1 kali

c. Uang penggantian hak



2. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan Perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja, maka Pekerja berhak atas (ref. UU no. 13/2003 pasal 163 ayat 2) :

a. Uang pesangon 2 (dua) kali

b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali

c. Uang pengganti hak



3. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja karena Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan Pekerja berhak atas (ref. UU no. 13/2003 pasal 164 ayat 1 & 2) :

a. Uang pesangon 1 (satu) kali.

b. Uang penghargaan masa kerja 1 kali.

c. Uang pengganti hak.



4. Kerugian Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir dan telah diaudit oleh akuntan publik.



5. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja karena Perusahaan tutup bukan karena Perusahaan mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi karena Perusahaan melakukan effisiensi, maka Pekerja berhak atas (ref. UU. No. 13/2003 pasal 164 ayat 3) :

a. Uang pesangon 2 (dua) kali

b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali

c. Uang penggantian hak



6. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja karena Perusahaan pailit, dan Pekerja berhak atas (ref. UU no. 13 / 2003 pasal 165):

a. Uang pesangon 1 (satu) kali

b. Uang penghargaan masa kerja 1 kali

c. Uang penggantian hak.



Pasal 89

Pengakhiran Hubungan kerja oleh Pekerja



1. Dengan memperhatikan azas keseimbangan dan keadilan, Pekerja dapat mengajukan permohonan pengakhiran hubungan kerja kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam hal Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut (Ref. UU. No. 13/2003 Pasal 169 ayat 1,2 & 3) :



a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja.

b. Membujuk dan atau menyuruh Pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

c. Tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.

d. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja.

e. Memerintahkan kepada Pekerja untuk melaksanakan Pekerjaan diluar yang diperjanjikan.

f. Memberikan Pekerjaan yang membahayakan jiwa, Keselamatan, kesehatan dan kesusilaan, sedangkan Pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.



2. Sehubungan dengan alasan tersebut pada ayat (1), Pekerja paling sedikit berhak atas :

a. Uang pesangon 2 (dua) kali

b. Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali

c. Uang penggantian hak

d. Jaminan hari tua dari PT.JAMSOSTEK



3. Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) oleh instansi terkait, maka pengusaha dapat melakukan PHK tanpa penetapan instansi terkait, dan Pekerja tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah tetapi berhak atas uang penggantian hak.



Pasal 90

PHK karena Mangkir 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut

(ref. UU. No. 13 / 2003 pasal 168 ayat 1,2&3)



1. Pekerja yang mangkir 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara berturut-turut dan tertulis, dapat diputuskan hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.



2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), harus diserahkan paling lambat pada hari pertama Pekerja masuk kerja.



3. PHK sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut, Pekerja berhak atas :

a. Uang penggantian hak

b. Uang pisah



Pasal 91

Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak

(Sesuai dengan UU. No. 13 tahun 2003, )



1. Perhitungan Uang Pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut (ref. UU. No. 13/2003 pasal 156 ayat 2) ;

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan Upah

b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan Upah

c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan Upah

d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan Upah

e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan Upah

f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan Upah

g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan Upah

h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan Upah

i. Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan Upah

2. Perhitungan Uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut ( ref. UU No. 13 / 2003 pasal 156 ayat 3) :

a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan Upah

b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan Upah

c. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan Upah

d. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan Upah

e. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan Upah

f. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan Upah

g. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan Upah

h. Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan Upah



3. Uang pisah ditentukan oleh Direksi, berdasarkan Keputusan Direksi No. 001/BOD/TEL-HO-M/HRD/III/2005 tertanggal 4 Maret 2005, yang perhitunganya sama dengan uang penghargaan masa kerja, seperti poin 2 diatas.





4. Pengantian Hak meliputi (ref. UU no. 13 / 2003 pasal 156 ayat 4) :

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya ketempat dimana Pekerja diterima bekerja

c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % (lima belas persen) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.



5. Komponen Upah yang digunakan sebagi dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak terdiri dari (ref. UU No. 13 / 2003 pasal 157 ayat 1) :

a. Upah pokok

b. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada Pekerja dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada Pekerja secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar Pekerja dengan subsidi, maka sebagai Upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh Pekerja.





Pasal 92

Pengembalian Milik Perusahaan.



1. Apa bila hubungan kerja antara Pekerja dengan Perusahaan terputus, maka segala perlengkapan dan barang-barang milik Perusahaan yang disimpan dan atau dipinjamkan kepada Pekerja yang bersangkutan wajib segera dikembalikan kepada Perusahaan dalam keadaan baik.



2. Pekerja yang pada saat Pemutusan Hubungan Kerja masih mempunyai sisa hutang pada Perusahaan, maka sisa hutang tersebut akan diperhitungkan secara sekaligus dengan segala jenis pembayaran/kompensasi kepada Pekerja.



3. Bilamana jumlah yang diterima pada Pekerja juga tidak mencukupi hutang-hutang tersebut, maka Pekerja tetap berkewajiban untuk melunasi sisa hutangnya, kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan.



4. Pada prinsipnya Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya harus mengosongkan atau menyerahkan kembali segala bentuk fasilitas dan perumahan Perusahaan yang ditempatinya, pada hari Pemutusan Hubungan Kerja. Tetapi untuk memberi kesempatan kepada Pekerja yang bersangkutan untuk menyelesaikan segala sesuatu yang menyangkut kepindahannya seperti sekolah anak-anaknya, pengepakan dan pengiriman barang-barang. Pekerja tersebut dapat tinggal sementara di perumahan Perusahaan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari, terhitung dari tanggal Pemutusan Hubungan Kerja, kecuali ada persetujuan lain dari Direksi.



BAB XIV

PENYELESAIAN KELUH KESAH



Pasal 93

Umum



1. Setiap Pekerja dapat menyampaikan keluh kesah mengenai hal-hal yang menurutnya tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perundangan yang berlaku.



2. Pihak Perusahaan dan serikat Pekerja berusaha untuk menyelesaikan keluh kesah yang disampaikan oleh Pekerja secepatnya dan seadil mungkin.





Pasal 94

Tata cara Penyampaian Keluh Kesah



1. Langkah pertama: Pekerja menyampaikannya kepada atasan langsung.



2. Langkah kedua: Apabila dalam langkah pertama belum ada penyelesaian atau tidak memuaskan baginya, maka Pekerja dengan sepengetahuan atasan langsung dapat meneruskan persoalan atau pengaduan kepada atasan yang lebih tinggi, atasan tersebut harus bersedia menerima dan menyelesaikan keluh kesah Pekerja.



3. Langkah ketiga: Apabila penyelesaian keluh kesah dengan atasan Pekerja tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, maka Pekerja dengan sepengetahuan atasannya dapat meneruskan keluh kesahnya ke HRD dan memberikan tembusan ke Serikat Pekerja.



4. Langkah keempat: Apabila Pekerja masih merasa dirugikan maka Pekerja menyampaikan keluhannya ke Serikat Pekerja dan dicari penyelesaiannya melalui musyawarah antara Direksi dan Serikat Pekerja.



5. Langkah kelima: Apabila setelah melalui musyawarah antara Serikat Pekerja dan Perusahaan masih belum tercapai penyelesaian, maka dapat ditempuh melalui jalur arbitrasi mediasi.



6. Setiap Pekerja yang menyampaikan keluhan kepada Serikat Pekerja dan atau Perusahaan setelah melewati tata cara penyampaian keluh kesah diatas dan tidak boleh ada intimidasi atau ancaman dari atasan Pekerja.











BAB XV

MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN



Pasal 95

Masa Berlaku



1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku efektif sejak tanggal ditanda tangani oleh Kedua belah pihak dengan jangka waktu berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 6 Juni 2009 sampai dengan tanggal 5 Juni 2011 atau dapat diperpanjang untuk masa paling lama 1 (satu) tahun.



2. Selama belum ada Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama, ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku sampai tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru



[ref. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 123]





Pasal 96

Perubahan dan Penambahan



1. Hal-hal yang belum tercantum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan disusulkan kemudian melalui Surat Keputusan Direksi dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan yang berlaku yang telah disepakati bersama dengan Serikat Pekerja.



2. Segala sesuatu yang telah diberikan oleh Perusahaan, setelah diberlakukannya PKB Pembaharuan periode 2009 – 2011 tidak dapat ditarik kembali.



3. Apabila ada hal-hal yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, ternyata dikemudian hari ada ketentuan/kesepakatan dinyatakan tidak sah atau bertentangan dengan Peraturan perundang undangan yang baru, Perjanjian Kerja Bersama ini secara keseluruhan akan tetap berlaku sah kecuali bagian-bagian yang dimaksud diatas.



4. Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) adalah kualitas dan kuantitas isi Perjanjian Kerja Bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[ ref. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 111 ayat (2)].





















BAB XVI

PENUTUP





Pada saat mulai berlakunya PKB ini maka PKB periode 2006-2008 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan pada hari ini, Sabtu,

Tanggal 6 Juni 2009

Serikat Pekerja PT. Tanjungenim Lestari
PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Pulp and Paper

Ashal                    Heriyanto                 Makoto Morikawa                   Yoshiharu Kanbe
Chairman              Secretary                  Presiden Director                     Vice President Director

Tidak ada komentar:

Posting Komentar